Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Pria berinisial EG, seorang asisten koki didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMK Negeri yang tengah menjalani program magang di tempat kerjanya.
Diketahui kasus ini telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ita Wahyuning Lestari mengatakan EG juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Balikpapan selama proses hukum berlangsung.
"Kasusnya sudah masuk dalam proses persidangan," ujar Ita, dikutip Selasa (31/3/2026).
Peristiwa tersebut bermula ketika korban mengikuti program permagangan dari sekolahnya di salah satu hotel berbintang di Balikpapan.
Dalam kegiatan praktik kerja tersebut, korban ditempatkan di bagian dapur, lokasi yang sama dengan terdakwa yang bertugas sebagai asisten koki.
Jaksa memaparkan, terdakwa diduga memanfaatkan situasi kerja untuk melancarkan aksinya.
Berdasarkan keterangan yang terungkap di persidangan, peristiwa pertama terjadi ketika terdakwa memeluk korban dari belakang dan menyeretnya ke sebuah gudang di area kerja.
"Terdakwa memeluk korban dari belakang lalu menariknya ke gudang," jelas Ita.
Korban sempat berusaha melawan tindakan tersebut. Namun karena merasa takut dan tertekan, korban akhirnya tidak mampu mempertahankan diri dari perbuatan terdakwa.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa peristiwa itu tidak berhenti pada satu kejadian.
Setelah berhasil melakukan tindakan pertama, terdakwa diduga kembali mengulangi perbuatannya dalam beberapa kesempatan berikutnya selama korban menjalani magang di hotel tersebut.
"Korban diperkosa sebanyak tujuh kali oleh terdakwa," ungkap Ita.
Perkara ini kini sedang diperiksa oleh majelis hakim di PN Balikpapan. Sejumlah sidang telah digelar untuk mendalami keterangan saksi serta kronologi kejadian yang dialami korban. (zyn)


