Tulis & Tekan Enter
images

DUA PENGEDAR SABU DI BALIKPAPAN DIRINGKUS

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Kota Balikpapan berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di dua tempat yang berbeda.

Tersangka pertama seorang pria berinisial YS (40). Diamankan di Jalan Sultan Hasanudin, Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat pada Kamis 20 Agustus 2020.

Penangkapan YS berawal dari informasi masyarakat. Bahwa, di Jalan Sultan Hasanudin, Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

"Dari informasi tersebut, personil Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan. Dan personil mengamankan seseorang SY," kata KBO Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Iptu Tri Ekwan, Selasa (25/8).

SY diamankan bersama barang bukti berupa 23 poket sabu dalam kemasan plastik bening dengan berat 21,39 gram.

"Ada juga dompet kecil warna merah, satu buah sendok, satu hanphone dan juga uang Rp 150 ribu," ujarnya.

Setelah diintrogasi, YS mengaku jika barang bukti sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial JM (37). Petugas pun melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan JM pada hari yang sama pukul 19.30 Wita di Jalan Soekarno Hatta KM 3,5, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara. Tepatnya di sebuah penginapan.

"Pelaku pertama ini mengaku beli sabu dari JM dengan harga Rp 14 juta. Dan tidak butuh waktu terlalu lama JM bisa diamankan pada hari yang sama," tuturnya.

Saat diamankan, petugas hanya menemukan barang buti satu buah handphone. Namun saat diintrogasi, JM rupanya masih menyimpan sabu di salah satu rumah di wilayah Balikpapan Barat.

"Sabu itu disimpan di Baru ulu, Balikpapan Barat. Dan saat tim meluncur, benar ditemukan satu poket sabu dalam kemasan plastik bening dengan berat 8,24 gram. Jadi, totol keseluruhan barang bukti hampir 30 gram," ungkapnya.

Kedua pelaku kini mendekam dibalik jeruji besi Polreta Balikpapan. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman kurungan minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (tim)


TAG

Tinggalkan Komentar