Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan meangamankan dua orang pria berinisial R (21) dan A (17).
Keduanya adalah pelaku penjambret ponsel atau handphone di Jalan Hendriawan, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Balikpapan Tengah pada Rabu 20 Januari 2021 lalu sekitar pukul 10.00 Wita.
"Pelaku ada dua orang yang diamankan. Salah satunya anak di bawah umur," kata Waka Polresta Balikpapan AKBP Sepbril Sesa saat konfrensi pers, Rabu (17/2/2021).
Dalam aksinya, kedua pelaku awalnya mendekati korban. Kemudian langsung merampas handphone yang berada di tangan korban.
"Modusnya pelaku melakukan perampasan terhadap satu unit handphone milik korban dengan cara mendekati korban. Kemudian merampas handphonenya," ungkap Waka Polresta.
Atas kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polresta Balikpapan. Kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Balikpapan dengan melakukan penyelidikan.
"Akhinya pelaku dapat diamankan, bersama barang bukti satu unit motor yang digunakan saat beraksi serta satu buah handphone milik korban yang belum sempat terjual," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman 9 tahun penjara. (an)