Tulis & Tekan Enter
images

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro

Dugaan Tambang Ilegal di Wilayah IKN, Polda Kaltim Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Di tengah sorotan publik terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal yang mencuat di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda) memastikan bahwa penanganan kasus ini kini berada sepenuhnya di tangan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

Sementara itu, Polda Kaltim mengambil peran penting sebagai pendukung dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung.

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro menjelaskan bahwa pihaknya turut membantu pengamanan saat tim Bareskrim turun ke lapangan untuk menelusuri jejak batu bara ilegal yang ditangkap di Surabaya.

“Kami mendukung proses penyidikan dengan melakukan pengamanan saat tim Bareskrim mencari sumber batu bara yang diamankan di Surabaya,” ujar Endar saat ditemui Mapolda Kaltim, pada Selasa (22/7/2025).

Menanggapi aktivitas pertambangan ilegal yang dikabarkan telah berlangsung sejak 2016 di kawasan yang kini menjadi wilayah IKN, Kapolda tidak merinci penyebab lemahnya pengawasan di masa lalu. Namun, ia menegaskan bahwa saat ini Polda Kaltim berkomitmen penuh menindak segala bentuk penambangan tanpa izin.

“Kami punya komitmen terhadap kasus-kasus illegal mining di Kalimantan Timur. Selama saya menjabat, penegakan hukum akan terus kami lakukan,” tegasnya.

Endar menyampaikan, bahwa dalam rentang Maret hingga Juli 2025, Polda Kaltim telah mengungkap delapan kasus tambang ilegal, termasuk tambang emas liar di Kutai Barat dan sejumlah kasus batu bara ilegal lainnya yang tersebar di tujuh lokasi berbeda. Salah satunya bahkan ditemukan di kawasan Universitas Mulawarman (Unmul), yang sebelumnya dikenal sebagai hutan pendidikan.

Kapolda menyebut bahwa pengungkapan ini akan diumumkan secara resmi setelah proses penyidikan rampung.

“Ada beberapa kasus yang belum kami rilis ke publik, tapi nanti akan kami sampaikan secara khusus,” tambahnya.

Aktivitas tambang ilegal, khususnya di kawasan strategis seperti IKN, tidak hanya melanggar hukum, tapi juga berpotensi besar merusak lingkungan dan merugikan negara.

Endar menyatakan bahwa Polda Kaltim terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak, baik di level pusat maupun daerah, untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan.

“Fokus kami adalah pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan. Kami tak akan tinggal diam,” tutupnya. (lex)



Tinggalkan Komentar