KaltimKita.com, Samarinda - Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) turut menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada BUMN dan Lembaga Vertikal oleh Komisi Informasi Provinsi Kaltim yang digelar di Gedung Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim, Selasa (04/11/2025).
Dalam FGD ini Kanwil BPN Provinsi Kaltim diwakili oleh Pengelola Informasi Pertanahan, Ade Indra Pratama, sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas publik pada sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua KI Kaltim, Sencihan, dalam sambutannya, menekankan pentingnya penguatan fungsi PPID sebagai ujung tombak keterbukaan informasi publik di lingkungan badan publik, "PPID merupakan garda terdepan dalam pelayanan informasi kepada masyarakat. Melalui kegiatan seperti ini, kita ingin memastikan setiap badan publik mampu menjalankan amanah keterbukaan informasi secaara konsisten, transparan, dan akuntabel".
FGD ini menyoroti sejumlah isu krusial yaitu Standarisasi Layanan yang menjamin semua PPID memiliki pedoman dan standar operasional yang seragam dalam melayani permohonan informasi, Daftar Informasi Publik (DIP) Penekanan pada penyusunan DIP yang komprehensif, mudah diakses, dan tentunya update, serta Penyelesaian Sengketa Pembekalan bagi PPID untuk meminimalisir potensi sengketa informasi melalui manajemen keberatan yang efektif.
Peserta FGD terdiri dari perwakilan BUMN dan Lembaga Vertikal yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur. FGD ini menghasilkan komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi di Kaltim. KI Kaltim berencana untuk intens melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) berkala terhadap kinerja PPID, untuk memastikan implementasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berjalan secara efektif dan berkelanjutan di Bumi Etam. (and)


