Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Menuju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan terus gencar menggelar diskusi publik.
Ya, adapun diskusi publik kali ini, terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, di Swiss-Belhotel Balikpapan, pada Selasa (23/7/2024).
Dalam kegiatan yang resmi dibuka oleh Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, diikuti berbagai elemen masyarakat. Juga, menghadirkan narasumber antara lain Komisioner KPU Kota Balikpapan Farida Asmauanna, Kasi SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim Winarno, Ketua Tim Rehabilitas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan dr Henny Damayanti serta Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Balikpapan R Aji Suryo.
Dalam sambutannya, Prakoso Yudho Lelono mengatakan bahwa KPU Kota Balikpapan telah melaksanakan tahapan Pilkada 2024 yang dimulai dengan pembentukan badan adhoc. Kemudian, dilanjutkan dengan pemutakhiran data pemilih yang dilaksanakan 24 Juni sampai 24 Juli 2024.
"Badan adhoc kami yaitu PPDP (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih) atau dikenal Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih) bekerja semaksimal mungkin untuk dapat menghasilkan daftar pemilih yang kami harapkan semoga akurat," kata pria yang karib disapa Yudho ini.
Saat ini, lanjutnya, KPU Balikpapan sedang mempersiapkan tahapan pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pada Agustus mendatang. Dan kemudian, Calon-calon tersebut akan ditetapkan di September 2024.
"Kami berharap semua elemen masyarakat dapat mengikuti seluruh tahapan Pilkada 2024, sampai pada hari pencoblosan di 27 November 2024. Semoga pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara nanti dapat dilaksanakan dengan aman, lancar dan tertib," harapnya.
Di tempat serupa, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Balikpapan, Sutadi menyambut baik diskusi publik ini. Ia menyampaikan, bahwa PKPU Nomor 8 tahun 2024 merupakan pedoman penting dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
"Oleh karena itu, penting bagi masyarakat, calon peserta Pemilu maupun pelaksana pemilihan, untuk mengetahui dan memahami aturan main dalam proses pemilihan," ucap Sutadi yang hadir mewakili Wali Kota Balikpapan, H. Rahmad Mas'ud
Regulasi itu, tambahnya, mengacu pada berbagai hal pencalonan, mulai dari peserta, tahapan pencalonan hingga penetapan calon. Kendati begitu, sampai sekarang, masih ada yang menjadi perdebatan di kalangan para ahli, yakni waktu pelaksanaan pelantikan Kepala Daerah terpilih.
"Diskusi publik ini merupakan wadah yang tepat untuk membahas dan mencermati berbagai aspek untuk Pilkada 2024," tuturnya. (lex)