Tulis & Tekan Enter
images

Anggota DPRD Kaltim Muhammad Adam saat gelar sosialisasi Perda di Kelurahan Baru Ulu.

Gelar Sosialisasi Perda di Baru Ulu, Muhammad Adam : Tak Cukup Mengesahkan, Perlu Pemberian Pemahaman ke Warga

kaltimKita.com, BALIKPAPAN  -  Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah telah berubah. Kini beralih ke Perda Nomor 1 Tahun 2019. Nah hal tersebut membuat jajaran DPRD Kaltim menggelar sosialisasi ke masyarakat. Salah satunya yang dilakukan Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Adam menggelar sosialisasi perda (sosper) di Kelurahan Baru Ulu, Sabtu (6/3/2021).

Politikus Partai Hanura ini menjelaskan kegiatan ini sebagai bentuk menyebarluaskan perda baru. Perda ini, kata dia sudah dijalankan oleh Jawa Timur dan Sulawesi Selatan kurang lebih dua tahun lamanya.

”Karena tugas dan fungsi legislatif, tidak cukup dengan mengesahkan perda saja, jauh lebih penting yakni penerapannya ke masyarakat. Dan masyarakat perlu sosialisasi dan pemberitahuan. Karena lucu, ketika disahkan, namun masyarakat tidak tahu,” jelas Muhammad Adam.

Memang Perda ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Pajak daerah yang dimaksud yakni pajak kendaraan bermotor, Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.

Ya pajak dan retribusi daerah merupakan komponen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memberikan kontribusi besar. Penerapan jenis pajak harus bersifst spesifik dan potensial di daerah.

Nah memilih Balikpapan Barat, kata dia karena masyarakat Balikpapan Barat tentu banyak bersentuhan dengan Perda ini.

”Dari sinilah, melalui sosialisasi perda ini diharapkan masyarakat tahu dari mana sumber pemasukan daerah dan ke mana merealisasikan aspirasi tersebut.” ujarnya.

Ia pun berharap dari sosialisasi ini, warga paham dengan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang pajak daerah. Minimal mereka taat akan pajak. Apalagi PAD terbesar didapat dari pajak. (and)

 

 


TAG

Tinggalkan Komentar