Oleh: Dr. Isradi Zainal, SH., MH
Rektor Uniba, Direktur Indeks Survei Indonesia (Insurin)
President treshold merupakan pengaturan tingkat ambang batas dukungan dari DPR, baik dalam bentuk jumlah perolehan suara (ballot) ataupun jumlah perolehan kursi (seat) yang harus diperoleh partai politik peserta pemilu agar dapat mencalonkan presiden dari partai tersebut atau gabungan partai politik (Pamungkas 2019:19).
Di Indonesia, dalam sejarahnya, President treshold pertama kali disusun dalam undang undang no. 23 tahun 2003 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden dan pertama kali digunakan pada pemilihan langsung tahun 2004.
Pada pasal 5 ayat 4 dinyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat diusulkan partai politik atau gabungan partai politik sekurang kurangya 15 % jumlah kursi DPR atau 20% dari perolehan suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR.
Pada pemilihan Presiden tahun 2009 besaran president treshold berubah menjadi sekurang kurangnya 25% kursi DPR atau 20% suara nasional legislatif yang tertuang di dalam UU no. 42 tahun 2008.
Ketentuan ini tetap dipakai dalam pemilhan pasangan Presiden dan wakil Presiden tahun 2014. Dengan demikian pemilihan tahun 2004, 2009 dan tahun 2014 menggunakan President treshold dari hasil pileg yang dilakukan beberapa bulan sebelumnya.
Memasuki Pemilihan Presiden tahun 2019, besaran presiden treshold berubah menjadi 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh suara sah secara nasional sebesar 25 persen.
Ketentuan ini diatur dalam undang undang no. 7 tahun 2017 tentang pemilu tepatnya pasal 222. Ambang batas yang digunakan adalah hasil pileg sebelumnya (2014), karena pemilihan pilpres dan pileg di bulan April 2019 dilaksanakan secara serentak.
Untuk Pemilihan presiden di tahun 2004,2009,2014 dan 2019, masalah President treshold dalam pemilihan pasangan Presiden dan wakil Presiden masih belum terlalu mencuat dan hampir semua komponen masyarakat menerimanya, meskipun ada yang berusaha menurunkan nilai ambang batas antara 10%-20%.
Untuk Pilpres dan Pileg yang akan dilaksanakan secara serentak di tahun 2024, Ketentuan yang digunakan tetap memakai Undang undang no. 7 tahun 2017 pasal 222.
Namun menjelang pemilihan Pilpres dan Pileg tersebut, sejumlah pihak mulai menggugat President treshold. Sejumlah tokoh yang tercatat menggugat kebijakan presiden treshold ini diantaranya Refly Harun, La Nyalla Mattalittu, Gatot Nurmantyo, Tamsil Linrung, dll. Mereka umumnya berharap president treshold 0 persen.
Gonjang Ganjing President treshold terus berlangsung. Bahkan sejumlah partai dan tokoh politik juga ikut menggugat President treshold sebesar 20% dan berharap lebih rendah. Ada yang menginginkan 5%,10%,10-20%, bahkan 0% tapi bukan dengan pernyataan tertulis. Secara keseluruhan keinginan untuk president treshold dari Partai Politik masih berkisar diantara 10-20%.
Bahkan untuk Partai besar seperti PDIP dan Golkar masih menginginkan President treshold sekitar 20%. Dengan demikian hampir pasti ketentuan President treshold masih sekitar 20 % atau sedikit lebih rendah. Namun berdasarkan kondisi terkini upaya merubah Undang undang no. 7 tahun 2017 belum ada langkah konkrit di Parlemen. Bahkan upaya gugatan ke MK untuk membatalkan UU terswbut belum optimal.
Keinginan sejumlah pihak untuk menjadikan President treshold menjadi rendah bahkan 0 patut dihargai. Namun bukankah mereka yang berjuang tersebut untuk menurunkan President treshold yang berlaku saat ini pernah menjadi bagian dari rejim yang ikut mendukung kebijakan tersebut.Meski demikian mereka yang berjuang untuk menurunkan President treshold menjadi 0% dalam konteks Demokrasi kita anggap sebagai sebuah kemajuan dalam berdemokrasi.
Kita bersyukur karena masih ada yang berani berbeda pendapat dengan pemerintah, meskipun keinginan mereka untuk President treshold 0% belum tentu tepat dan terhindar dari money politics. Kita semua sudah terlanjur terjebak dalam sistem yang menjadikan uang menjadi segalanya.
Bukankah kita menyaksikan saat ini yang menjadi Pemimpin lokal dan nasional umumnya ditunjang dengan uang. Bukankah banyak yang terpilih bukan karena kualitas tapi dengan isi tas? Bukankan banyak diantara kita yang akan diam ketika di iming imingi dan berteriak ketika tidak dipakai lagi? bukankah diantara kita masih banyak yang mencoblos calon pemimpin dengan 'wani piro'? Kita berdoa semoga semua pihak yang menginginkan batas margin President treshold dilandasi dengan kepentingan bangsa dan negara, bukan kepentingan pribadi dan golongan. (*)