Oleh: Dr. Isradi Zainal, Rektor Uniba, Ketua Penjaminan Mutu PII, Direktur Insurin
Rabu 12 April 2023, Presiden Jokowi memimpin rapat terbatas terkait hunian ASN di IKN dan memutuskan bahwa hunian ASN IKN yang akan dibangun 70 % diperuntukkan untuk ASN dan menjadi milik negara dan 30% sisanya bisa dimiliki oleh ASN, TNI-Polri dan masyarakat umum.
"70% akan tetap menjadi milik negara dan 30% diantaranya ditawarkan kepada ASN, TNI-Polri, dll," kata Suharso Menteri PPN/Kepala Bappenas.
Di tempat yang sama Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe menambahkan bahwa status Hunian ASN di KIPP IKN ada dua, yakni milik Negara alias rumah dinas sebesar 70% dan rumah pribadi atau bisa diperjual belikan 30% dan bisa dimiliki oleh ASN maupun hankam dan Masyarakat Umum," ungkapnya.
Seperti diketahui, ASN atau Aparatur Sipil Negara , baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) direncanakan mendapatkan hunian atau rumah dinas di Ibu Kota Nusantara. Pada tahap awal direncanakam membangun 47 tower rumah susun untuk mereka dengan alokasi anggaran 9,4 triliun.
Secara detail, dari 47 tower, Pemerintah akan menyiapkan 31 menara rusun di area west resident Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP. Untuk petugas keamanan disiapkan 16 menara rusun dengan rincian 9 menara untuk Paspanpres, 4 menara untuk Kepolisian, dan 3 menara untuk BIN.
"Rumah ASN, TNI dan Polri sudah diputuskan untuk ASN 74 tower yang akan dibangun untuk sekitar 16.900 ASN, ASN 11.000, TNI/Polri 5.000, untuk rumah ASN akan dibangun dengan APBN sebesar 9,4 triliun," kata menteri PUPR di Jakarta (31/1/2023).
Selain dengan skema APBN, hunian untuk ASN juga akan dibangun dari pihak swasta diantaranya PT. Summarecon Agung, PT. Risjadson Brunsfield- CCFG Group (Konsorsium Nusantara), dan Korean Land and Housing Corporation (KLHC).
Ketiga investor ini akan membangun 184 tower dibeberapa area diantaranya di Pusat Pelayanan WP1A-1, Pemerintahan Timur WP1A-1, Hunian TNI WP1A-1 dan WP1B tahap 1.
Selain itu ada 3 investor lain telah disetujui untuk terlibat dalam pembangunan hunuan ASN, dua diantaranya adalah PT. Perintis Triniti Properti Tbk (Kinsorsium Triniti) dan PT. Nindya Karya.
Kelima perusahaan di atas telah menerima Surat Izin Prakarsa Proyek (SIPP) dari otorita IKN. Menurut Dhony Rahajoe satu perusahaan lainnya yang juga mendapatkan SIPP dari otorita IKN belum bersedia di ekspose nama perusahaannya. Untuk masing masing ASN akan disesuaikan dengan jabatannya.
Untuk tipe rumah susun akan diberikan kepada JPT Pratama atau eselon II dengan luas bangunan 290 m2, administrator/koordinator, eselon III dengan luas bangunan 190 m2, dan jabatan fungsional dengan luas 98 m2.
Untuk Menteri/Kepala Lembaga dibuatkan rumah tapak dengan luas bangunan 580 m2, Pejabat negara 490 m2, JPT Madya/eselon 1 390 m2.
Mencermati keputusan Pemerintah terkait hunian ASN dan masyarakat umum di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN), ada baiknya dilakukan kajian dampak sosial, ekonomi, lingkungan, dll terkait kebijakan tersebut.
Selain itu perlu juga diperhatikan aspek keadilan dalam mengambil keputusan tersebut khususnya untuk menentukan siapa saja masyarakat umum anta ASN dan TNI Polri yang berhak memilikinya.
Kebijakan Pemerintah terkait hunian ASN dan masyarakat umum di KIPP IKN patut di appresiasi. Meski demikian pemerintah juga sebaiknya memikirkan hunian atau lokasi murah untuk mereka yang terdampak dengan pembangunan IKN, khususnya mereka yang tergeser dari lokasi pembangunan IKN.
Ada baiknya mereka dibantu disediakan lokasi perumahan yang lebih murah untuk menjamin bahwa mereka tidak aka. tergusur dari IKN. Khusu untuk kawasan adat yang memang eksis berdasarkan kesejarahan dan ada fakta sejarahnya ada baiknya disiapkan dua opsi.
Opsi pertama mereka tetap berada di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dengan perlindungan khusus. Opsi lainnya adalah, jika mereka harus tetap digeser sebaiknya di relokasi di tempat yang tidak jauh berbeda dari lokasi sebelumnya. (*/and)