Oleh: Dr.Isradi Zainal,
Rektor Uniba, Ketua PII Kaltim, Sekjen Forum Rektor PII
Kebijakan rencana pemindahan IKN oleh Jokowi hampir pasti terealisasi. RUU IKN yang saat ini berada di Pansus IKN sepertinya akan disahkan dengan sejumlah penyempurnaan mesti tidak signifikan. Hampir pasti konsep dan visi pembangunan IKN terus berlanjut.
Seperti diketahui visi Ibu Kota Negara baru yang akan di bangun di Penajam Paser utara dan Kutai kertanegara (Pakunagara) adalah Ibukota yang smart, green, forest dan sustainable city.
Bahkan dalam sejumlah kesempatan Pemerintah mendeklarasikan bahwa IKN adalah ibukota modern yang tanpa energi fosil dan batu bara, tapi menggunakan energi baru terbarukan. Untuk itu diperlukan sejumlah langkah untuk mewujudkannya.
Kota pintar atau smart city adalah upaya inovatif yang dilakukan ekosistem kota dalam mengatasi berbagai persoalan dan meningkatkan kualitas hidup manusia dan komunitas setempat.
Menurut Menteri Bappenas Suharsa Manoarfa ujung dari smart city ini adalah sustainability terhadap penduduk bumi dan menghasilkan kesejahteraan warga. Smart city umumnya ditunjang oleh smart transportation, smart building, smart water, smart energy, smart waste management, dan smart services.
Green city merupakan konsep pembangunan kota berkelanjutan dan ramah lingkungan yang dicapai dengan strategi pembangunan seimbang antara pertumbuhan ekonomi, kehidupan sosial dan perlindungan lingkungan sehingga kota menjadi menjadi tempat yang layak huni tidak hanya bagi generasi sekarang maupun generasi berikutnya.
Untuk mewujudkan green city maka langkah yang harus dilakukan adalah green planning and design, green open space, green waste, green transportation, green water, green energy, green building, dan green community.
Dalam kaitan dengan IKN, Forest city diartikan sebagai kota hutan yang dibatasi oleh lanskap berstruktur hutan atau RTH yang memiliki fungsi jasa ekosistem seperti huran atau dengan pendekatan lanskap yang terintegrasi untuk menciptakan kehidupan yang berdampingan dengan alam.
Untuk lebih jelasnya konsep fores city dapat dilihat berdasarn prinsif seperti yang dirumuskan oleh kementerian KLHK pada tahun 2019 yaitu: konservasi sumber daya alam dan habitat, terkoneksi dengan alam, pembangunan rendah karbon, pemvangunan sumber daya air yang memadai, pembangunan terkendali, pelibatan masyarakat, dll.
Sustainable city adalah kota yang dirancang dengan mempertimbangkan dampak lingkungan, dihuni oleh penduduk dengan jumlah dan perilaku yang membutuhkan dukungan minimal akan energi, air, dan makanan dari luar, menghasilkan sedikut CO2, gas methane, polusi udara dan air.
Berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa penggunaan dan penambangan batubara di area Ibu Kota Negara baru menjadi tidak relevan. Untuk itu DPR RI yang sedang menggodok RUU IKN segera memasukkan unsur penolakan terhadap penggunaan energi Fosil dan penambangan batubara baik yang legal apalagi yang ilegal di kawasan IKN.
Selain itu Pemerintah juga mesti menerbitkan peraturan pemerintah, peraturan presiden atau peraturan menteri untuk menutup tambang batubara yang ada di Kawasan IKN, atau setidaknya tidak menggunakan energi batubara di kawasan IKN atau yang ada kawasan inti pusat pemerintahan IKN Pakunagara. Yang pasti jika pemerintah konsisten dengan visi IKN, maka di kawasan IKN tidak boleh ada tamvang Batu bara. Selain itu harus diupayakan dan dibuatkan payung hukum untuk menggunakan enwrgi baru terbarukan di kawasan tersebut. (*)