KaltimKita com, SANGATTA – Ini alasan anggota DPRD Kutim Masdari Kidang melibatkan peran aktif stake holder (perusahaan) membantu perbaikan jalan di Desa Tepian Langsat Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur dipicu akan dampak pemangkasan anggaran pokok pikiran (porkir) dewan di Kutim yang terbilang besar dan memberatkan sebesar 50 persen.
“Dana porkir dewan setiap satu anggota dewannya secara merata hanya di beri Rp 1, 5 miliar saja. Coba bayangkan apakah cukup dengan dana sedemikian rupa dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat. Jangan sampai dewan seperti saya yang terpilih pada pileg 2019 lalu dianggap tak mampu bekerja demi melayani masyarakat,” jelas Kidang dengan nada kecewa dan prihatin atas kondisi demikian.
Tampak perwakilan PT PAMA Josua sanggupi usulan warga perbaikan jalan Tepian Langsat.
Kidang menuturkan sementara khususnya di dapil-2 aspirasi tidak hanya pada dirinya saja, akan tetapi banyak pula pendanaan porkir dari anggota dewan lainnya yang sama dapilnya. “Tak sedikit warga mempertanyakan mengapa selama ini kok Cuma saya saja dewan dapil – 2 yang tanggap sedangkan lainnya kemana? Ini bukan mengada-ada apalagi memuji diri sendiri akan tetapi inilah realita yang diungkapkan dan disampaikan kepada saya pribadi dari warga di dapil 2, untuk dapat kembali di sampaikan kepada rekan-rekan saya di dewan,” ujar anggota DPRD Kutim.
Tentunya bahasa polos “lugas” yang diamanatkan kepada anggota DPRD Berkarya ini, sangat mengganjal hati apabila amanat dan harapan warga tidak langsung diutarakan. “Karena semua penyampaian tersebut ditujukan terlebih kepada rekan-rekan saya sesama dewan. Untuk mematahkan image di masyarakat, maka setidaknya kedepannya dapat saling bahu-membahu memperjuangkan aspirasi agar tidak terabaikan serta berdampak pada ketimpangan (kecemburuan) di mata masyarakat,”tutur Kidang.
Manajer Public Relation (kehumasan) BCRD PT KPC Bengalon dan jajaran Syahrul mencatat usulan-usulan warga diruang kerja AKB Anggota DPRD Kidang.
Beruntung saja Kidang berpendapat mampu menjembatani melalui peran serta pihak perusahaan (stake holder) yang berdomisili di wilayah kerja dapil 2 secara luasnya. “Karena dalam hal ini DPRD tidak akan mungkin mampu bekerja sendiri tanpa suport perusahaan-perusahaan melalui sinerginitasnya,”tutup Kidang. (iya)