Tulis & Tekan Enter
images

Rapat Paripurna Istimewa DPRD Balikpapan dengan usulan pemberhentian dan pengumuman berakhir jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan tahun 2016-2021

Paripurna Istimewa DPRD Gelar Usulan Pemberhentian Wali Kota dan Wawali Balikpapan Periode 2016-2021

KaltimKita.com, BALIKPAPAN- Rapat Paripurna Istimewa Kota Balikpapan ke-10 masa sidang I tahun 2021, dengan agenda usulan pemberhentian dan pengumuman berakhir masa jabatan wali kota dan wakil wali kota Balikpapan 2016 - 2021.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan telah menetapkan pasangan Rahmad Mas’ud – Thohari Aziz sebagai wali kota dan wakil wali kota Balikpapan terpilih.  Sedangkan masa jabatan Wali Kota Rizal Effendi dan Wakil Wali Kota Rahmad Mas’ud baru akan berakhir jabatannya pada 30 Mei mendatang.

Sempat diselingi hujan yang cukup deras, rapat paripurna yang dihadiri forkopimda diselenggarakan di ruang belakang kantor dewan Balikpapan ini, berjalan cukup terbatas dan menjaga protokol kesehatan.

Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh saat sesi rapat paripurna telah selesai menerangkan bahwa sesuai undang-undang 23 tahun 2014 mengenai tahapan mengangkat dan melantik walikota terpilih di akhir masa jabatan (AMJ) perlu pengumuman pemberhentian terlebih dahulu melalui paripurna. "Memang pengumuman pemberhentian ini diusulkan ke kemendagri oleh pimpinan DRPD melalui gubernur sampai mendapat surat legalitas pemberhentian dari mendagri," terangnya saat diwawancarai kaltimkita.com, senin (22/2/2021)

 

Ketua DRPD Balikpapan dua periode ini juga menambahkan, melangkah ke tahap selanjutnya untuk mengusulkan pelantikan wali kota terpilih dilakukan 5 hari sejak penetapan KPU, DRPD harus melakukan paripurna pengusulan pelantikan wali kota terpilih priode 2021-2024. "Ya, Insya Allah di hari Jumat (26/2/2021) ini akan ada paripurna istimewa, karena butuh tempat luas maka akan dilaksanakan di hotel Novotel agar bisa jaga jarak," ucapnya.

Selain itu ketua KPU Balikpapan Noor Thoha sebelum hendak menaiki kendaraan miliknya, juga ikut menjelaskan, dikarenakan akan dilaksanakannya pelantikan serentak, maka dari itu seluruh KPU kabupaten/kota disegerakan membuat surat usulan kepada gubernur melalui DPRD. "Desainnya kan pilkada serentak pelaksanaannya maka serentak juga pelantikannya, jadi disain itulah yang akan di kejar mendagri, makanya secepat mungkin KPU kabupaten/kota membuat surat usulan, jadi tinggal DPRD yang follow up surat itu,"ungkapnya.

Di lain hal, saat disinggung tentang pergantian almarhum Thohari Aziz sebagai pasangan wali kota nantinya, Noor Thoha menjelaskan bahwa setelah pelantikan oleh gubernur, parpol pengusung yang bakal mengusulkan. "Ya, parpol pengusunglah yang nanti mengusulkan dua nama ke DRPD sini, dan DRPD itulah nanti yang memilih dua nama menjadi satu, "pungkasnya. (lex/bie)


TAG

Tinggalkan Komentar