Tulis & Tekan Enter
images

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi saat rapat koordinasi dan evaluasi penanganan Covid-19

Ingat, Ke Balikpapan Wajib Kantongi Hasil Rapid Test Antigen

KaltimKita.com, BALIKPAPAN – Tak mau kecolongan, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memastikan bagi mereka yang akan masuk ke Kota Balikpapan melalui Bandara Internasional Sepinggan terhitung mulai Senin (04/01/2021) wajib mengantongi hasil rapid test antigen negatif.

“Bagi siapa saja yang masuk Balikpapan melalui jalur udara harus menggunakan rapid test antigen, mulai hari Senin 4 Januari nanti,” kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, usai Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penanganan Pandemi Covid-19 pada Sabtu (02/01/2021).

Berdasarkan akses jalur penerbangan sejumlah kota itu terdiri dari akses masuk dari Berau, Tarakan, Jakarta, Surabaya, Jogjakarta dan sejumlah daerah lainnya.

“Yang ada jalur ke Balikpapan, maka semua jalur udara yang masuk ke Balikpapan harus mengantongi rapid test antigen, akses masuk dari Berau, Tarakan, Jakarta, Surabaya, Jogjakarta dan sejumlah daerah lainnya, ini kita berlakukan sebagai cara kita menekan angka persebaran covid-19 yang terus meningkat di Balikpapan, ” imbuh Rizal.

Keputusan ini juga sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim melalui surat edaran bernomor: 440/7874/0641-II/B.Kesra tentang Anjuran Pelaksanaan Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021. Dalam surat edaran di antaranya mengatur bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan masuk ke wilayah Kalimantan Timur wajib menunjukkan surat keterangan hasil non reaktif rapid test antibodi atau antigen dan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2×24 jam.

Dikatakan, saat ini yang masih diterapkan khusus pendatang yang masuk melalui jalur uadara. Karena angka kasus pelaku perjalanan dari luar daerah cukup tinggi.

“Jalur laut belum kita putuskan. masih jalur udara dulu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty menyatakan, saat ini tengah disusun surat edaran terkait hal tersebut. Karena untuk menekan angka kasus covid-19 yang melonjak hingga dua kali lipat sepanjang Desember 2020.

“Saat ini sedang disusun surat edaran Wali Kota untuk menjaga pintu-pintu masuk dengan pemberlakuan syarat rapid antigen,” terang Andi Sri Juliarty. (tim)


TAG

Tinggalkan Komentar

//