Tulis & Tekan Enter
images

Muhammad Najib

Ini Dia Argumentasi Fraksi PDIP di Rapat Paripurna DPRD Balikpapan

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Fraksi PDI Perjuangan menyuarakan argumentasinya pada saat rapat Paripurna DPRD kota Balikpapan masa sidang II tahun 2022, di ruang rapat gabungan pada Senin (25/7/2022).

Ya, hal itu disampaikan Muhammad Najib, selaku anggota DPRD dari fraksi PDIP yang bertugas menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021.

Argumentasi itu yakni, Fraksi PDIP mendorong Pemkot untuk meningkatkan Sistem Informasi Akuntasi dan Pelaporan secara integrasi, profesional dan lebih tertib, serta terus berupaya meningkatkan komunikasi, koordinasi dan sinergi dengan seluruh perangkat daerah dalam rangka penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Badan Pemerikasaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

"Sehingga menjadi bahan evaluasi dan koreksi bagi Pemkot agar dapat memperbaiki kualitas penyajian laporan keuangan dan sistem administrasi pemerintahan dengan harapan tidak menjadi temuan berulang di tahun-tahun berikutnya," beber Muhammad Najib kepada media usai rapat Paripurna.

Kemudian, Fraksi juga mendorong Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD), untuk dapat lebih kreatif dan inovatif secara maksimal untuk menggali potensi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditahun-tahun berikutnya.

Mengenai kesehatan, fraksi minta untuk melakukan koordinasi dengan pihak BPJS. Agar dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan tidak ada lagi keluhan masyarakat di Rumah Sakit, BPJS, Pemkot dan pihak terkait.

Lalu, mengenai pendidikan, fraksi terus mendorong Pemkot untuk dapat memperjuangkan persoalan pendidikan di Balikpapan, guna mempercepat pembangunan Ruang Kelas Baru, maupun menambah Sekolah Baru. 

 "Sehingga berbanding lurus antara pertumbuhan penduduk dengan jumlah SDN, SMPN dan SMA/SMK Negeri," harapnya.

 Juga problem banjir, lanjutnya, fraksi sependapat dan siap mengawal pelaksanaan dalam bentuk pengawasan. Serta dapat memberi sanksi tegas bagi pengupas lahan tidak berijin, termasuk Pengembang Perumahan/ Developer nakal.

"Sementara untuk pengelolaan air bersih, fraksi minta Wali Kota melakukan peninjauan ulang terhadap Perwali Nomor 19 tahun 2010 tentang penyediaan air minum, khususnya mengenal biaya pemasangan pipa induk yang dibebankan ke masyarakat agar dapat ditanggung melalui penyertaan modal," sambungnya.

Ditambahkannya, Fraksi PDIP minta Pemkot untuk memperhatikan aset pemerintah yang mangkrak dan kurang atau tidak berfungsi maksimal, seperti lahan sirkuit yang sudah masuk kegiatan dan sudah menelan biaya sekitar Rp150 Miliar," tegasnya. (lex)


TAG

Tinggalkan Komentar