Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Kamis kemarin, 16 Februari 2023, jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial S (39) di wilayah Gunung Bugis, Balikpapan Barat. Sebanyak 52,17 gram sabu-sabu behasil disita dari tangannya.
Konfrensi pers pengungkapan kasus itu digelar di Mako Polresta Balikpapan, Jumat (17/2/2023) sore. Dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda.
Dalam keterangannya, Roganda menyebut jika dari informasi yang dikumpulkan tersangka S masuk dalam kelompok bandar sabu-sabu yang ada di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat.
"Dari informasi, tersangka ini masuk kelompok bandar yang ada di sana. Setelah mendapatkan barang, dia akan menakar, menimbang menjadi paket-paket kecil. Kemudian dijual dengan kisaran harga Rp 150-200 ribu per paket," kata Roganda kepada wartawan.
Roganda menjelaskan, S ditangkap saat patroli gabungan yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba dan Satsamapta Polresta Balikpapan di wilayah Gunung Bugis.
"Kami dua minggu terakhir melakukan patroli baik secara tertutup maupun secara terbuka. Saat patroli kemarin mengamankan tersangka di salah satu rumah" ungkapnya.
Dari tersangka diamankan sebanyak 13 paket sabu-sabu seberat 52,17 gram. Diamankan juga satu buah sendok takar, serta uang tunai Rp 14 juta. "Pengakuan yang bersangkutan uang itu hasil penjualan sabu-sabu. Asal sabu kami dalami," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (an)