Kaltimkita.com, PASER – Komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba terus digencarkan. Pada Jum'at (14/2/2025) lalu, Satresnakoba Polres Paser berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kuaro.
Kapolres Paser AKBP, Novy Adi Wibowo, mengatakan, dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM (28), yang diduga sebagai pengedar narkotika.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 51 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu seberat 17,78 gram. Selain itu, sejumlah barang bukti lainnya turut disita, antara lain, 1 buah sendok takar, 1 buah dompet kecil warna merah, 1 buah kantong kain warna merah, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp550 ribu.
Novy menerangkan, penangkapan terhadap AM bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat sekitar. Warga merasa resah dengan adanya dugaan aktivitas transaksi narkoba yang dilakukan AM.
“Tersangka diamankan di sebuah rumah di Desa Keluang Paser Jaya. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di daerah tersebut,” ujar Kapolres, Senin (17/2/2025) siang.
Setelah dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya," ujar Novy.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Paser guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (bie)