Tulis & Tekan Enter
images

FOTO: Tersangka R (33) saat digiring petugas di Mapolresta Balikpapan.

Jual Murah Hasil Curian, Pria di Balikpapan Gasak Dagangan Pedagang Saat Toko Tutup

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Polisi menangkap pria berinisial R (33) yang disangka menguras stok dagangan para pedagang di Kota Balikpapan.

Aksi tersangka yang memanfaatkan momen sepi di pagi buta ini menyasar tiga lokasi strategis dalam rentang hampir dua minggu.

Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Agus Fitriadi, mengungkapkan, tersangka mengeksekusi aksinya di tiga titik berbeda. 

Lokasi pertama berada di kawasan Gunung Guntur Balikpapan Tengah, disusul Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 5 Balikpapan Utara, dan terakhir di Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 9 Balikpapan Utara.

 "Satu orang pelaku, tiga lokasi kejadian," tegas Agus. 

 Tersangka R mengeksekusi rencananya pada tanggal 4, 14, dan 15 Desember 2025. 

Keberadaannya terekam jelas oleh kamera pengawas, dan rekaman tersebut menyebar luas di platform media sosial sebelum aparat kepolisian berhasil menangkapnya.

Target operasi R cukup beragam dari produk pertanian hingga hasil perikanan. Investigasi di lapangan memperlihatkan kerugian signifikan yang dialami para pedagang. 

"Kami melakukan olah TKP dan menemukan barang yang diambil berupa buah alpukat, enam karung ubi, serta ikan nila mencapai 66 kilogram yang dikemas dalam enam kantong," papar Agus.

Dalam menjalankan aksinya, R menggunakan cara yang cukup rapi dalam menjalankan operasinya. 

Tersangka menyewa kendaraan angkot dengan dalih kebutuhan personal, padahal kendaraan tersebut difungsikan sebagai alat transportasi untuk mengangkut barang hasil kejahatannya.

"Dia berkeliling mencari target, yaitu barang dagangan yang dipajang di luar toko," ungkap Agus menjelaskan teknik pelaku.

R memilih waktu sangat strategis untuk beraksi, mulai pagi hari antara pukul 06.00 hingga 07.00 Wita ketika jalanan masih lengang dan para pedagang belum membuka lapak mereka.

Setelah mengumpulkan barang curian, R langsung melepasnya dengan harga miring di Pasar Manggar. Strategi jual cepat ini terlihat dari penetapan harga yang jauh di bawah pasaran.

"Contohnya ikan nila yang normalnya Rp40 ribu per kilogram, dijual tersangka cuma Rp20 ribu per kilogram supaya laris manis," jelas Agus membeberkan strategi pelaku meraup untung cepat.

Saat ini, tersangka R sudah diamankan dan kasusnya ditangani Polsek Balikpapan Utara. 

Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal lima tahun. (zyn) 



Tinggalkan Komentar

//