Tulis & Tekan Enter
images

FOTO: Tim kuasa hukum eks Direktur Persiba Catur Adi Prianto, Agus Amri cs, yang mengemukakan temuan kejanggalan pembuktian perkara narkotika.

Persoalkan Pembuktian Perkara Narkotika Eks Direktur Persiba Catur Adi, Tim Pembela Laporkan Tiga Hakim dan Panitera

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Tim kuasa hukum terdakwa perkara narkotika Catur Adi Prianto melaporkan tiga hakim dan seorang panitera pengganti Pengadilan Negeri Balikpapan ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. 

Laporan tersebut didasarkan pada dugaan manipulasi berita acara sidang dan penggunaan bukti fiktif dalam proses persidangan.

Salah seorang kuasa hukum terdakwa, Agus Amri, mengklaim banyak permasalahan dalam persidangan perkara narkotika yang berakhir vonis seumur hidup tersebut. 

Kuasa hukum mengidentifikasi dua hal mendasar yang terjadi dalam proses persidangan dengan nomor perkara 381/Pid.Sus/2025/PN Bpp itu. 

Pertama, vonis pengadilan disandarkan pada fakta yang tidak pernah ada. Kedua, fakta yang ada justru disampingkan atau diabaikan oleh majelis hakim.

Atas dugaan manipulasi tersebut, mereka melaporkan tiga hakim berinisial AS, AW, dan IM yang menjadi Majelis Hakim dalam persidangan eks Direktur Persiba Balikpapan itu. 

Ketiga hakim tersebut diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dengan membiarkan penggunaan bukti fiktif, bersikap tidak profesional, dan mengabaikan kewajiban menggali nilai-nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam persidangan.

Agus beranggapan, Majelis hakim juga dianggap wajib bertanggung jawab secara kolektif kolegial atas kegagalan melakukan check and balance dalam pemeriksaan bukti dan penyusunan putusan.

Selain tiga hakim, laporan juga menyeret seorang panitera pengganti berinisial RA. 

RA diduga sebagai pelaksana teknis dalam memanipulasi tekstual berita acara sidang, mengubah keterangan saksi-saksi secara substantif, dan diduga memalsukan respons terdakwa dalam dokumen negara berdasarkan berita acara sidang.

Dimana dugaan manipulasi telah dibuktikan melalui berbagai tahapan, termasuk melalui pemeriksaan laboratorium forensik.

Berkas yang diserahkan berisi rekaman audio dari proses persidangan, termasuk keterangan para saksi, keterangan terdakwa, serta seluruh pernyataan yang disampaikan oleh hakim.

Seluruh perangkat penyimpanan telah diserahkan sebagai bagian dari pengajuan banding, dan seluruh hasilnya telah ditranskrip oleh penerjemah tersumpah. 

Dia meyakini, seluruh fakta persidangan telah disajikan selengkap-lengkapnya untuk memastikan bahwa dugaan perkara ini dibentuk tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada dapat diuji secara objektif.

Hal inilah yang menjadi alasan mereka melaporkan panitera yang seharusnya mencatat jalannya persidangan secara apa adanya, namun justru melakukan hal sebaliknya.

Secara hukum, kata Agus Amri, hal ini seharusnya dapat diterima sebagai alat bukti yang sah.

Adapun dari rekaman persidangan yang telah ditranskrip, tim kuasa hukum menemukan bahwa apa yang tercatat dalam berita acara sidang tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi di persidangan.

"Dugaan tersebut telah kami buktikan melalui berbagai tahapan, termasuk melalui pemeriksaan laboratorium forensik," jelas Agus Amri.

Menurutnya, dalam berita acara sidang terdapat matriks fakta persidangan yang dituliskan seolah-olah Catur mengonfirmasi atau membenarkan tuduhan terdakwa Catur sebagai bandar narkotika, padahal faktanya berbeda.

"Dalam persidangan yang kami hadiri langsung, terdakwa Catur membantahnya dengan tegas," kata Agus Amri.

Demikian menurut Agus, berakibat fatal dan mendorong hakim dalam pertimbangannya seolah-olah alat bukti telah cukup.

"Inilah persoalan utama yang sedang diupayakan untuk dikoreksi melalui proses hukum. Diharapkan Badan Pengawas Mahkamah Agung dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap hal ini," tegas Agus. 

Sebab itu dalam waktu yang bersamaan, tim kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

"Kami berharap permohonan ini dapat segera memperoleh rekomendasi perlindungan, mengingat posisi terdakwa Catur yang sangat rentan," ujar Agus.

Bagi kuasa hukum, perlindungan tersebut diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan secara netral, tanpa intervensi, intimidasi, manipulasi, maupun rekayasa.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri Balikpapan, Ari Siswanto, menyatakan belum bisa memberikan tanggapan apapun terkait pelaporan tersebut. 

"Kita belum bisa menanggapi karena pemeriksaannya juga belum ada," singkat Ari melalui pesan teks.

Sebagai pengingat, persidangan terdakwa Catur Adi Prianto di Pengadilan Negeri Balikpapan telah melalui proses hukum yang panjang sepanjang tahun 2025.

Sidang perdana digelar pada 23 Juli 2025 di Ruang Kartika PN Balikpapan, dimana Catur dan sembilan terdakwa lain didakwa bersekongkol mengedarkan narkotika di Lapas Kelas IIA Balikpapan. 

Catur juga didakwa melanggar Pasal 112 dan 114 UU Narkotika sebagai perantara peredaran narkotika golongan I di atas lima gram.

Pada 28 November 2025, Majelis Hakim yang dipimpin Ari Siswanto menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Catur. 

Hakim menilai Catur terbukti sebagai pengendali jaringan narkoba terstruktur di dalam lapas berdasarkan kesaksian sembilan saksi dan barang bukti berupa 69,3 gram sabu. (zyn) 



Tinggalkan Komentar

//