Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Menindaklanjuti munculnya pertanyaan warga yang meminta ganti rugi lahan pada proses pembangunan SMPN 25 di RT 10 Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat ditanggapi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Balikpapan, Purnomo.
Kadisdikbud Kota Balikpapan, Purnomo menyampaikan, bahwa pihaknya melakukan proses mendirikan bangunan SMPN 25 sudah berdasarkan arahan Pemerintah Kota Balikpapan.
Menurutnya, status lahan tersebut adalah aset Pemerintah Kota karena tertera tandatangan Wali Kota Balikpapan, oleh karenanya Sekolah pun boleh berdiri.
"Menyangkut SMPN 25, kami (Disdikbud Balikpapan) hanya menjalankan perintah Pemerintah Kota Balikpapan, apalagi Penetapan Lokasi (Penlok) sudah menyatakan bahwa SMPN 25 bisa didirikan di lahan itu," akunya saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya, pada Rabu (24/8/2022).
Purnomo melanjutkan, Wali Kota sejatinya bertujuan menambah fasilitas pendidikan. Kurangnya ruang kelas SMP Negeri bagi kelulusan SD adalah alasan tepat untuk mendirikan SMPN 25.
Diketahui, daya tampung SMP Negeri di seluruh Kota Balikpapan tidak sampai 50 persen dari total kelulusan SD.
"Makanya kemarin kami buka tiga rumble di SMPN 25 sebanyak 96 siswa. Tapi untuk sementara kami titip di SD 004 dulu. Kami Harap proyek ini bisa rampung di Desember 2022, agar awal tahun depan anak-anak bisa bersekolah di SMPN 25," harapnya.
Purnomo menjelaskan, terkait proses mendirikan bangunan adalah ranah Disdikbud Balikpapan, namun jika masalah lahan itu menyangkut aset maka menjadi wewenang pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Balikpapan.
"Jadi terkait keluhan masyarakat mengenai status kepemilikan lahan dan sebagainya itu menjadi dominan pihak BPKAD. Beberapa waktu yang lalu juga sudah dirapatkan inisiatif dari lurah Baru Tengah, jadi tinggal kami tunggu saja bagaimana tindak lanjutnya dari BPKAD," bebernya.
"Tapi untuk kasus pengakuan warga, nanti pihak BPKAD yang menyelesaikan," tutupnya. (lex)