Tulis & Tekan Enter
images

Karantina Pertanian Balikpapan Musnahkan Komoditas Pertanian Ilegal Hasil Penahanan

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Karantina Pertanian Balikpapan melakukan pemusnahan media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) pada Selasa kemarin (28/3/2023).

"Dimusnahkan karena pemilik tidak dapat melengkapi dokumen sertifikat sanitasi produk hewan dari daerah asal dan phytosanitary certificate dari negara asal," kata Akhmad Alfaraby, Kepala Karantina Pertanian Balikpapan.

Media pembawa HPHK yang dimusnahkan antara lain daging babi sebanyak 1.752 kilogram dari Palu dan Singapura.

Selain itu, media pembawa OPTK antara lain benih sayuran sebanyak 172 gram, Buah segar sebanyak 52.561 gram, sayuran segar sebanyak 2.264 gram, beras sebanyak 3.976 gram, kacang-kacangan sebanyak 4.786 gram, dan bumbu/rempah – rempah sebanyak 10.332 gram.

"Media pembawa OPTK tersebut berasal dari berbagai negara seperti Singapura, Arab Saudi, Malaysia, India, dan Turki," terang Akhmad.

Pada kesempatan itu, dilakukan juga pemusnahan sisa sampel laboratorium karantina hewan antara lain bakso sebanyak 0,25 kilogram, daging ayam sebanyak 9,35 kilogram, daging sapi sebanyak 7,2 kilogram, daging bebek sebanyak 1 kilogram, daging kerbau sebanyak 1,5 kilogram, dan sarang burung walet sebanyak 2 kilogram.

"Alasan dari pemusnahan sisa sampel laboratorium adalah merupakan salah satu syarat teknis berdasarkan ISO 17025:2017 untuk menjamin mutu hasil pengujian," tuturnya.

Akhmad melanjutkan, pemusnahan dilakukan sebagai upaya mencegah pemasukan dan penyebaran hama penyakit. Dan juga sebagai sosialisasi kepada masyarakat mengenai tugas dan fungsi Karantina Pertanian.

"Sekaligus untuk menimbulkan efek jera apabila melalulintaskan komoditas pertanian tanpa dokumen karantina," pungkasnya. (an)


TAG

Tinggalkan Komentar