Tulis & Tekan Enter
images

Ilustrasi/Google

Kasus Pelecehan Yang Menimpa MS Masuk Tahap P21

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Kasus pelecehan MS (11) oleh kakek tirinya saat berusia 9 tahun kini telah masuk tahap P21 atau pelimpahan berkas ke kejaksaan.

Penasihat Hukum korban Siti Sapurah membenarkan perihal itu ketika dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (16/3/2022). "Iya sudah tahap P21, kemarin saya terima informasinya dari penyidik," ujar wanita yang akrab disapa Ipung itu.

Soal tahap dua dari kasus ini, Ipung juga mengatakan sudah dilakukan. Artinya syarat pengungkapan mengenai kasus ini sudah dipenuhi seluruhnya oleh pihak kepolisian.

Selanjutnya berkas perkara dan tersangka, akan dikirim ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. "Berkasnnya sudah lengkap semua," tuturnya.

Dalam kasus ini, rentan waktu penyelesaian berkas setelah penetapan tersangka selama 4 bulan. Ipung mengungkapkan, jika batas penahanan tersangka sampai dengan tanggal 27 Maret 2022. Atau sekitar 1 minggu 3 hari lagi.

Beruntung sebelum mendekati kadaluwarsa waktu tersebut berkas perkara tersangka sudah dinyatakan lengkap dan akan menjalani persidangan.

"Itu masa penahanan dari kepolisian tinggal beberapa hari lagi, karena sudah lengkap untuk sidang masa penahanannya nanti dari persidangan," ucap dia. (an)


TAG

Tinggalkan Komentar