Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Proses hukum dugaan pembunuhan Ketua RT 02 Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, berinisial RH (47) terus bergerak menuju tahap persidangan.
Setelah penyidik merampungkan berkas perkara, tersangka SM (43) yang merupakan seorang ibu rumah tangga kini resmi dilimpahkan bersama barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.
Kuasa hukum tersangka, Yohanes Maroko SH, menjelaskan bahwa pelimpahan tahap dua tersebut telah dilakukan pada Kamis (5/3/2026).
Dengan status perkara yang sudah lengkap, penanganan kasus kini berada di tangan pihak kejaksaan sebelum nantinya dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
"Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka SM bersama barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis, 5 Maret," kata Yohanes, dikutip Senin (9/3/2026).
Jika sebelumnya SM ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Balikpapan selama proses penyidikan, kini ia dipindahkan ke Rutan Balikpapan setelah tanggung jawab penanganan perkara beralih ke jaksa penuntut umum.
"Sekarang penahanannya sudah berpindah ke Rutan Balikpapan," tambah Yohanes.
Setelah menerima tersangka dan barang bukti, jaksa penuntut umum akan memeriksa kembali seluruh kelengkapan administrasi perkara.
Tahap ini menjadi bagian akhir sebelum perkara didaftarkan ke pengadilan untuk dijadwalkan dalam persidangan.
Di tengah proses hukum yang terus berjalan, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya membantah memiliki niat melakukan pembunuhan terhadap korban.
Menurut Yohanes, tindakan yang dilakukan SM disebut terjadi dalam kondisi panik setelah ia mengira korban telah meninggal dunia.
"Klien kami mengira saat itu korban sudah meninggal karena pingsan di kamar. Karena panik dan takut diketahui warga, tubuh korban kemudian dibuang ke laut melalui jendela," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan strategi pembelaan untuk disampaikan dalam persidangan nanti di PN Balikpapan.
"Kami sudah menyiapkan pembelaan untuk menghadapi proses persidangan," tegas Yohanes.
Sebelumnya polisi telah menggelar rekonstruksi dugaan pembunuhan Ketua RT 02 Kelurahan Baru Ulu di halaman Polsek Balikpapan Barat, Senin (19/1/2026).
Rekonstruksi memperagakan tujuh adegan utama oleh tersangka SM, seorang ibu rumah tangga, untuk mencocokkan keterangan dengan fakta penyidikan.
Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman Sarun menyebut adegan krusial terjadi saat tersangka membuang korban ke kolong rumah di kawasan Gang Jembatan Empat.
"Faktanya, dari hasil visum menyatakan bahwa korban belum meninggal pada saat dibuang ke laut tersebut," ujarnya.
Hasil visum RSUD Kanujoso Djatiwibowo menemukan air di paru-paru korban, menandakan RH meninggal karena tenggelam.
Rangkaian rekonstruksi sempat diprotes keluarga korban yang menilai beberapa adegan tidak sesuai fakta. Kejaksaan menyatakan keberatan itu akan ditampung sebagai bahan tambahan pembuktian di persidangan. (zyn)

.jpg)
