Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Sebanyak 125 personel Polda Kaltim menjalani pemeriksaan terkait senjata api dinas di halaman Mapolda Kaltim, Senin (9/3/2026).
Pemeriksaan dipimpin langsung Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo didampingi Kabid Propam dan Kabid Humas Polda Kaltim.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menjelaskan, pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan senjata api yang dipegang personel Polri digunakan secara profesional, sesuai prosedur, serta didukung kelengkapan administrasi yang sah.
"Semua dalam kondisi baik, amunisi lengkap, dan surat izin penggunaan senjata api masih berlaku," beber Kombes Yuliyanto.
Ditanya jika personel kedapatan melanggar khususnya dari segi administrasi, senjata api tersebut wajib disimpan di gudang. "Jika surat izin mati, maka akan dilakukan tindakan disiplin," tegasnya.
Lebih lanjut, Kombes Yuliyanto mengungkapkan pemeriksaan tidak hanya berlaku bagi personel, melainkan terhadap senjata api yang tersimpan di gudang karena surat izinnya sudah tak berlaku.
Lebih lanjut Kombes Yulianto menyebut pemeriksaan terhadap senjata api dinas merupakan bagian dari komitmen institusi menjaga kedisiplinan anggota.
"Setiap personel yang memegang senjata api harus benar-benar memenuhi persyaratan dan memahami tanggung jawabnya," tutup Yuliyanto.
Pemeriksaan ini dianggap penting guna menghindari penggunaan senjata api oleh oknum polisi di luar fungsinya.
Sebagai pengingat pada dua tahun lalu, penyalahgunaan senjata api menyeret mantan anggota Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Anton Kurniawan Stiyanto.
Waktu itu, dia menembak mati seorang sopir ekspedisi Budiman Arisandi pada 27 November 2024.
Setelah menembak, Anton melakban kepala korban sebelum membuang mayatnya di kebun sawit di Katingan Hilir, Kalimantan Tengah.
Akibat perbuatannya, Anton divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya pada 19 Mei 2025. (zyn)


