Kaltimkita.com, SAMARINDA - Pelayanan tamu di kantor Gubernur Kaltim ditiadakan hingga batas waktu yang tak ditentukan, kecuali yang sudah janji dan tentunya dikenal Pimpinan, khususnya tamu gubernur maupun sekda atau pejabat lainnya di lingkungan Setda.
Adapun syaratnya untuk bertemu, tentu ada. Pastinya harus sehat dan mengikuti anjuran pemerintah atau protokol kesehatan. Bahkan, jika perlu melampirkan Hasil Test Rapid Test kepada petugas di Kantor Gubernur.
"Pastinya, tamu yang sudah janji dan sudah dikenal. Hasil rapid test dilampirkan atau diperlihatkan kalau ada bagus juga dengan hasil non reaktif," kata Pj Sekprov Kaltim HM Sa'bani kepada Tim Berita Biro Humas Setprov Kaltim, Sabtu (18/7).
Sa'bani mengatakan, aturan ini diberlakukan untuk menangkal penyebaran Covid-19 di Benua Etam Kaltim.
Sedangkan mengenai staf dan pejabat di Lingkup Pemprov Kaltim, Sa'bani mengatakan wajib rapid test. Hal ini, mengingat pengembangan penyebaran kasus Covid-19 masih terus terjadi.
"Ya, kita harap seluruh staf maupun pejabat lingkup Pemprov Kaltim wajib rapid test yang dikoordinir masing-masing Kepala OPD maupun Kepala Biro," jelasnya. (hms/tim)