Tulis & Tekan Enter
images

Foto : Website Polda Kaltim

Polsek Sangasanga Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kaltimkita.com, KUKAR – Kepolisian Sektor Sangasanga mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kelurahan Sangasanga Dalam Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (16/7).

Kapolres Kukar melalui Kapolsek Sangasanga AKP Zainal Arifin membenarkan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial AK (35) yang tega melakukan peencabulan terhadap gadis berusia 14 tahun.

“Modusnya pelaku mengunakan bujuk rayu kepada korban dan mengajaknya ke gedung sekretariat pemuda panca sangasanga pada tanggal 16 Mei 2020 sekitar jam 20.30 Wita”, Kata AKP Zainal dikutip dari website Polda Kaltim.

Aksi pelaku, lanjut AKP Zainal, sudah dicium oleh Paman Korban yang berdinas di Koramil Sangasanga. Sang paman merasa curiga melihat keduanya masuk ke dalam gedung tersebut.

“Setelah 30 menit menunggu tak kunjung keluar, kemudian paman korban masuk ke gedung dan melihat keduanya sedang merapikan pakaiannya yang mana atas kejadian itu paman korban membawa Pelaku dan Korban ke Mako Koramil Sangasanga dengan mengabari orang tua korban atas kejadian tersebut”, Ucap AKP Zainal.

Melihat anaknya diperlakukan dengan tidak pantas, Ibu korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sangasanga.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana menambahkan, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 76E UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahaan Kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (hms/tim)


TAG

Tinggalkan Komentar