Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) kian hari makin marak beredar. Di tengah kondisi pandemi sekali pun para pelaku tak pernah surut.
Belum lama ini, dua kurir narkoba berinisial MHM (38) dan M (45) ditangkap oleh Tim Opsnal Subdit lll Ditresnarkoba Polda Kaltim. Tepatnya pada Senin, 2 Agustus 2021 lalu di pintu masuk jembatan mahkota dua Kota Samarinda. "
"Awal mula penangkapan dari informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika," kata Waka Polda Kaltim Brigjen Pol Hariyanto di Markas Polda Kaltim, Kamis (12/8/2011).
Dari tangan keduanya polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 7.330 gram brutto. Diamankan juta satu unit kendaraan roda 4 yang digunakan pelaku.
"Barang bukti ada 7,3 kilogram. Jumlah yang cukup lumayan, kalau ini berhasil diedarkan maka bisa merusak sekitar 36 ribu masyarakat Kaltim," ungkap Hariyanto.
Kedua tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Markas Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut. Saat diintrogasi, keduanya mengaku sebagai kurir. "Mereka ini kurir, yang membawa barang," ucapnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo menambahkan, sabu-sabu ini rencananya akan diedarkan di wilayah Samarinda, Balikpapan dan sekitarnya.
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan ke aparat jika mendapat informasi tentang narkotika. Kalau tidak bisa disampaikan tolong dijauhi dulu ini narkotika karena sangat berbahaya," pungkas Rickynaldo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (an)