Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Kakak beradik di Kota Balikpapan berinisial RB (27) dan RD (25) terpaksa menjalani sebagian hidupnya di balik jeruji besi tahanan.
Keduanya ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan dengan kasus yang sama, yakni pencurian handphone.
Sang adik diringkus lebih dulu pada 1 April 2021 lalu setelah mencuri HP di 15 TKP di wilayah KotaBalikpapan.
Saat penagkapan itu, sang kakak (RB) belum mengakui perbuatan. Namun, petugas kepolisian terus melakukan pengembangan kasus. Berbekal laporan dari korban pada 15 Januari 2021, petugas pun mencurigai jika RB adalah pelaku.
"Jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan mendapat satu laporan polisi atas tindak pidana pencurian. Dan satu orang (RB) sudah kami curigai, lalu kami amankan," kata Waka Polresta Balikpapan, AKBP Sebpril Sesa saat press rilis di Mapolresta Balikpapan, Rabu (21/4/2021).
Petugas mengaman RB di rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman, Klandasan Ulu, Balikpapan Kota pada Senin (19/4/2021).
"Saat dilakukan penggeledahan dalam rumahnya ditemukan beberpa unit handphone curian. Salah satunya sesuai dengan laporan polisi yang diterima petugas," ungkapnya.
Pelaku beserta barang bukti selanjutnya di bawa ke Polresta Balikpapan untuk proses penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut. Sebab, dari beberapa barang bukti yang diamankan baru satu TKP yang terungkap.
"Masih kita dalami. Dari barang bukti yang kita amankan baru satu TKP dari satu laporan polisi yang terungkap," tutur AKBP Sebpril Sesa.
Modus pelaku dalam melancarkan aksinya, yakni memasuki rumah yang sedang dalam keadaan terbuka. "Saat situasi sepi, pelaku masuk dan mengambil hanphone," ucapnya.
Pelaku belakngan diketahui jika seorang residivis. Ia pernah dipenjara pada tahun 2015 lalu dengan kasus pengeroyokan. "Pelaku pernah masuk penjara tahun 2015 kasus 170," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara. (an)