Tulis & Tekan Enter
images

Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan

Syarat Perjalanan Diperketat Mulai Hari Ini, Hasil Tes Covid Hanya Berlaku 1 Hari

Kaltimkita.con, BALIKPAPAN - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pusat kembali mengeluarkan aturan baru yang memperketat perjalanan masyarakat H-14 sebelum dan H+7 sesudah periode pelarangan mudik (6 - 17 Mei 2021).

Aturan baru ini merupakan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 yang diteken oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo pada 21 April 2021.

Tentang peniadaan mudik hari raya idul fitri tahun 1442 hijirah dan upaya pengendalian lenyebaran Covid-19 selama bulan suci ramadhan 1442 hijriyah.

Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) akan berlangsung selama H-14 peniadaan mudik 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021. Kemudian, pada H+7 setelah periode pelarangan mudik pada 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

Sementara selama masa pelarangan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku surat edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri tahun 1442 hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan Slsuci ramadhan 1442 hijriah.

Secara umum, dalam adendum SE ini ada beberapa perubahan dari sisi testing bagi para calon penumpang. Seluruh waktu testing dipersingkat mulai dari PCR test hingga antigen.

"Ada surat tambahan dari Satgas Pusat, pengetatan keberangkatan. Mulai hari ini rapid antigen dan PCR hanya berlaku satu hari saja. Kalau sebelumnya bisa berlaku sampai tiga hari," kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Kamis (22/4/2021).

Dengan aturan baru tersebut, maka setiap orang yang melakukan perjalanan wajib melakukan rapid antigen atau test PCR ketika berangkat. Saat kembali ke Balikpapan juga demikian, harus melakukan rapid.

"Karena hanya berlaku satu hari saja. Jadi kalau berangkat hari ini, pulangnya harus melakukan hal yang sama di bandara sana. Memang ini agak lebih ketat," ungkap Rizal.

Untuk pengawasan, nantinya akan ada petugas disetiap pintu masuk. Baik di bandara maupun pelabuhan. "Pengawasan diperketat. Tapi pengetatan yang sekarang orangnya yang dibatasi, kemudian untuk tanggal 6-17 Mei, transportasinya yang dibatasi," pungkasnya. (an)



Tinggalkan Komentar