Tulis & Tekan Enter
images

Kepala Otorita dan Nama Ideal untuk IKN Baru

Oleh : Dr. Isradi zainal,

Rektor Uniba, Ketua PII Kaltim, Sekjen Forum Rektor PII

Ibu Kota Negara baru yang berlokasi di Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara dalam rancangan undang undang (draft RUU IKN) akan dipimpin oleh seorang kepala otorita dan wakil kepala otorita. Otorita IKN merupakan lembaga pemerintah setingkat kementerian yang akan dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan pemerintahan khusus IKN.

Menurut draft RUU IKN, kepala otorita dan atau wakil kepala otorita ditunjuk, diangkat dan sewaktu waktu dapat diberhentikan oleh Presiden (pasal 9 dan 10 RUU IKN). Dijelaskan juga bahwa masa jabatan Kepala otorita adalah 5 (lima) tahun

Jika dilihat dari peran, fungsi, tugas dan wewenang seorang kepala otorita, maka pemerintah sebaiknya berhati hati dan selektif dalam memilih pimpinan otorita. Hal ini karena jika yang terpilih tidak sesuai harapan masyarakat dan penuh kontroversi maka pemindahan, penataan dan pembangunan IKN bisa terhambat dan tidak sesuai dengan rencana, bahkan bisa membuyarkan dukungan terhadap pemindahan dan pembangunan IKN baru di 'Pakunegara'.

Untuk memimpin kepala otorita pemerintah mengajukan sejumlah nama yang tak satupun terdapat nama dari Kaltim bahkan terkesan minimnya nama yang ditampilkan sebagai calon kepala otorita. Meski demikian, kita tetap harus berprasangka baik terhadap pemerintah yang menjadi penanggung jawab sukses tidaknya penataan dan pembangunan IKN baru.

Perlu menjadi catatan pemerintah bahwa penunjukan kepala IKN yangbpenuh kontroversi akan merugikan dan menghambat langkan pemindahan dan pembangunan IKN baru. Pada dasarnya pemindahan dan pengangkatan kepala otorita, sehebat apapun merka, tak akan mampu sukses mengemban amanah secara optimal jika tidak dilengkapi dengan aturan, regulasi dan SOP yang jelas.

Hal lain yang perlu diperhatikan untuk kepala/wakil kepala otorita adalah bahwa mereka tetap harus mendapatkan pengawasan dan bukan merupakan bagian dari cukong atau antek unuk kepentingan Asing.
Ada baiknya juga presiden melibatkan perguruan tinggi dan asosiasi yang intens mengawal IKN untuk memberi masukan termasuk terkait calon kepala otorita dan nama yang akan diberikan kepada IKN.

Ada satu hal yang menarik terkait nama IKN yang disuarakan oleh Forum Dekan Teknik Indonesia (FDTI) yang disampaikan dalam Kongres III Forum Dekan Teknik Indonesia (FDTI) di Universitas Khairun (Unkhair) tanggal 7 November 2021.

Nama yang diusulkan oleh FDTI dalam kongres yang berlangsung di Ternate adalah 'PAKUNEGARA' yang merupakan singkatan dari 'Penajam Paser Utara (Pa) dan Kutai Kertanegara (Kunegara)'.

Perlu dicatat bawa anggota FDTI yang mendukung adalah mereka para pengurus dan anggota FDTI yang tidak saja terdiri dari Dekan FT bahkan sejumlah mantan Dekan yang saat ini menjabat sebagai Dirjn, Rektor dan wakil Rektor dari seluruh Indonesia.

Selain FDTI, Uniba dan PII Kaltim dalam beberapa kesempatan mengusulkan nama 'SEPAKUNAGARA' yang merupakan singakatan dari 'sebagian penajam paser utara dan kutai kertanegara' yang sekaligus juga mrnyimbolkan 'Sepaku' sebagai kawasan inti dan 'kunegara' yang mrnyimbolkan sebagian wilayah kutai kertanegara yang juga menjadi kawasan IKN. (*)


TAG

Tinggalkan Komentar