KaltimKita.com, SANGATTA – Kabupaten Kutai Timur banyak didapati wilayah lahan gambut, hutan liar, semak belukar serta perbukitan. Terlebih hampir semua lapisan perut bumi dasar tanah hampir seluruhnya mengandung batu bara dan rawan akan musibah kebakaran lahan dan hutan (Karhutla).
Terkait Karhutla KaltimKita.com mencoba mengkonfirmasi ketua DPRD Kutim Joni, Sos yang langsung berpendapat terjadinya musibah kebakaran lahan dan hutan yang kerap terjadi di “odah etam” Kabupaten Kutim dipicu karena faktor alam dan human eror (manusia).
“Masih banyak didapati oknum-oknum yang kurang bertanggung jawab membandel dengan sengaja membakar lahan seperti rerumputan liar, semak belukar tanpa aturan (batasan) secara benar. Kebanyakan saat membakar hutan, lahan tidak dikontrol dan diawasi ditinggalkan begitu saja sehingga api sangat cepat merembet dan membesar hingga menghanguskan pepohonan serta habitat hewan termasuk satwa yang tewas seketika hangus terbakar,” beber Joni.
Joni menegaskan banyak oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab membakar hutan dan lahan adalah hal biasa “wajar” , tapi ketua dewan Kutim kembali mengingatkan ada pasal dan aturan UU yang dapat menjerat sanksi hukum ini.
Waspada kebakaran hutan dan lahan jelang bulan suci ramadan
Ambil saja salah satu contoh misalnya sedikit ke belakang disepanjang tahun 2019 saja penyebab karhutla salah satunya dilakukan pihak korporasi. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Oktober 2019 telah merilis sejumlah pelaku atau dalang di balik karhutla.
Sedikitnya, pelaku kebakaran hutan dan lahan ini terdiri dari 64 perusahaan baik luar negeri maupun lokal, puluhan tersangka dan jumlah kasus dari masing-masing daerah,
”Dengan tindakan aksi pembakaran lahan dan hutan saya mengimbau kepada oknum masyarakat hentikan sudah “stop” kebiasaan kurang terpuji dengan sengaja membakar hutan dan lahan apabila tidak mau terjerat hukum,” pesan Joni mengingatkan masyarakat.
Joni menjelaskan tentunya dengan kondisi tersebut, penting untuk mengingat perundang-undangan yang menyatakan secara tegas mengenai pelanggaran pembukaan lahan dengan cara membakar. Ketentuan tersebut tercantum dalam berbagai regulasi seperti Undang-Undang (UU) No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU 39/2014 tentang Perkebunan.
”Sementara UU Kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda. Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” ungkapnya.
Orang nomor satunya di kursi DPRD Kutim ini selanjutnya mengatakan, UU PPLH juga menyatakan pembukaan lahan dengan cara membakar hutan secara tegas meruapakan pelanggaran. “Larangan tersebut diatur dalam Pasal 69 ayat (2) huruf h UU PPLH yang menyatakan “setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”. Namun, pada ayat Pasal ayat 2 menjelaskan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh sungguh kearifan lokal di daerah masing masing,” tutur Joni.
Mengingat memasuki bulan Ramadhan seperti daerah-daerah lainnya termasuk Kutim didera kemarau dan seperti pengalaman-pengalaman sebelumnya selalu di warnai musibah kebakaran tidak hanya Karhutla saja akan tetapi pemukiman warga. “Untuk itu tetap waspada terhadap kebakaran. Cek kembali kompor, perkakas elektronik untuk dapat dimatikan pada saklar tombol off jika telah dipergunakan, perhatikan sambungan intalasi kabel listrik, perhatikan usia kabel seperti pada bagian kulit pembalutnya apakah sudah jabuk, jangan membuang sembarang putung rokok, obat nyamuk bakar, lilin.Jika mudik pulang kampung dalam waktu lama titip rumah anda pada ketua RT tetangga kiri kanan atau petugas siskamling.
Kembali pada topik pembahasan mengantisipasi Karhutla perlu ditegaknya perundang-undangan dengan sanksi hukum agar memberikan efek jera. “Sejauh ini peran TNI-Polri, Badan Penanggulangan Bemcana Daerah (BPBD) petugas pemadam kebakaran, terus bekerja ekstra dalam pencegahan karhutla. Artinya patut kita apresiasikan,” tegas Joni.
Pada kesempatan wawancara ini baik masyarakat disiplin tidak lagi membakar hutan dan lahan secara sadar, peran aktif petugas gabungan TNI-Polri, Pemadam Kebakaran, BPBD yang telah berhasil baik mengantisipasi hingga penanganan bersama pada proses pemadaman. Hendaknya dapat diberikan rewads? “Masukan yang bagus saudara wartawan coba nanti kita bahas bersama DPRD terutama Pemkab Kutim. Karena penghargaan jasa dalam pencegahan karhutla sebagai stimulan “motivasi” sehingga saling berlomba berpacu untuk tidak lagi membakar lahan dan hutan begitu juga dengan dedikasi dan jasa petugas di lapangan¹,” tutup Joni. (adv/rin/aji)