Tulis & Tekan Enter
images

Dewan Sorot Pemasangan Papan Reklame yang Melanggar Ketertiban

KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Balikpapan merupakan kota yang sangat mengedepankan ketertiban dan keindahan kota. Maka DPRD Kota Balikpapan menyorot tentang permasalahan penertiban papan reklame. Penertiban papan reklame di Kota Beriman harusnya dilakukan secara tegas dan terukur.

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman mengungkapkan, penertiban papan reklame, apabila dilakukan tegas dan terukur akan semakin menjaga estetika kota. Yang tak kalah penting ini juga demi keselamatan masyarakat.

"Kami menerima banyak laporan dari masyarakat. Bahwa papan reklame ini ridak sesuai aturan. Mulai dari segi ukuran, lokasi, sampai izin," ungkap Yono. Menurutnya pihaknya relah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) membahas permasalahan ini dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait beberapa waktu lalu.

Pemasangan papan reklame harusnya dilakukan dengan izin agar tidak melanggar aturan tata ruang. Pelanggaran ini bisa berujung pada terganggunya ketertiban Kota Balikpapan. Yono meminta OPD terkait mengambil langkah konkret dalam melakukan penertiban. 

Untuk diketahui, pada RDP tersebut terlibat OPD di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan seperti Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Kesehatan. 

Ada sejumlah regulasi yang mesti diperhatikan guna melakukan penertiban ini. Menurutnya, pihak Satpol PP juga menyatakan siap menindak pelanggaran terkait papan reklame ini, apalagi untuk papan reklame ilegal. 

Sementara, Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Danang Eko mengatakan, pemerintah juga mesti melakukan koordinasi yang baik dengan para pelaku usaha periklanan. Dirinya tidak ingin cuma dilakukan penertiban. 

"Karena sebaiknya ada solusi agar pelaku usaha tetap menjalankan bisnis dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku," tegas Danang.

Ia menambahkan, dari RDP tersebut disimpulkan sejumlah rekomendasi. Antara lain peningkatan sosialisasi aturan pemasangan papan reklame, pengawasan yang lebih ketat dan peninjauan kembali regulasi agar lebih sesuai dengan perkembangan kota. (efa)


TAG

Tinggalkan Komentar