Tulis & Tekan Enter
images

Danang Eko Susanto

Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Soroti Masalah Perizinan PBG, Minta Dinas Permudah Investor

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto, menyoroti banyaknya keluhan masyarakat dan pelaku usaha terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ia menilai, proses perizinan yang belum efisien bisa menghambat minat investasi di kota Beriman.

Danang mengungkapkan, pihaknya sudah beberapa kali berkomunikasi dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Balikpapan, Hasbullah Helmi, untuk membahas persoalan tersebut. 

“Banyak keluhan soal izin PBG, karena ini tidak hanya satu pintu. Ada keterlibatan beberapa dinas seperti Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU),” ujar Danang saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (3/11/2025).

Menurutnya, DPMPTSP sebenarnya berupaya mempercepat proses perizinan agar investor tertarik masuk ke Balikpapan. Namun, kendala muncul pada ketersediaan konsultan bersertifikat yang terbatas di daerah ini.

“Kami berharap dinas perizinan bisa menyediakan jasa konsultan yang diakui untuk membantu para investor mengurus izin PBG,” kata Danang.

Ia menambahkan, hambatan lain muncul dari aspek site plan yang berkaitan dengan tata ruang. Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) disebut turut menyebabkan perbedaan peruntukan lahan. 

“Misalnya, ada warga punya tanah di Sepinggan yang peruntukannya untuk permukiman, tapi ingin dibangun tempat usaha. Ini jadi kendala,” jelas Dewan dapil Balikpapan Selatan itu.

Danang juga menyoroti keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di DPPR setelah adanya rotasi pejabat, serta aturan teknis yang dinilai terlalu kaku di Dinas PU. 

“Kami minta jangan mempersulit proses izin. Tujuan investor itu untuk menanamkan modal dan memberikan kontribusi PAD bagi kota Balikpapan,” tegasnya.

Selain itu, ia mengapresiasi langkah tegas Satpol PP yang menindak bangunan dan menara telekomunikasi yang izinnya sudah tidak aktif. 

“Kami harap para pelaku usaha dan pemilik tower segera menyesuaikan izin mereka. Ini penting untuk menjaga ketertiban sekaligus mendukung peningkatan PAD kota,” pungkas Danang. (lex)



Tinggalkan Komentar

//