Kaltimkita.com, BALIKPAPAN- Seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Balikpapan berinisi FF, harus berurusan dengan hukum. Pemuda berusia 21 tahun itu ditangkap oleh Satreskrim Polresta Balikpapan usai mengirimkan gambar kelaminnya lewat pesat WhatsApp ke seorang perempuan inisil SB.
"Kami berhasil amankan pelaku penyebar konten pornografi berupa foto kemaluan kepada korban melalui media sosial WhatsApp. Pelaku seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Balikpapan," kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro, Senin (10/1/2022).
Selain pelaku, diamankan juga barang bukti berupa satu unit handphone merk samsung galaxy A70 yang digunakan pelaku untuk memfoto kemaluannya.
"Ada juga dua lembar screen shot gambar kemaluan tersangka yang dikirim ke korban," tutur Rengga.
Kronologi penangkapan berawal dari laporan korban pada awal Januari 2022 lalu. Saat itu korban keberatan dengan aksi bejat pelaku yang mengirimkan kemaluannya.
“Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke polresta Balikpapan untuk proses lebih lanjut," ucap Rengga.
Korban dan pelaku tidak saling kenal. Keduanya terkonek dalam sebuah aplikasi video.
"Dari situ pelaku kemudian mengambil nomor korban dan langsung mengirim gambar tersebut. Indikasi korban lebih dari satu orang, tapi yang baru melapor hanya satu," sebut Rengga.
Ditanya soal kejiwaan pelaku, Rengga menyebut masih didalami. Sejauh ini dari pengakuan pelaku aksi tersebut dilakukan karena khilaf.
"Pengakuannya khilaf," pungkasnya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 29 Junto Pasal 4 Ayat 1 atau Pasal 35 Tentang Pornografi dan UU ITE Pasal 45 Ayat 1 dengan ancaman di atas 7 tahun. (bie)