Kaltimkita.com, PENAJAM – Sejak Rabu (28/4/2021) Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menghentikan sementara aktivitas pembangunan Refinery Development Master Plan (RDMP) kilang milik PT Petamina di Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam.
Pemerintah daerah melakukan tindakan tegas atas pengerjaan RDMP kilang karena belum dilengkapi perizinan sesuai yang tertuang dalam peraturan daerah (perda) yakni izin mendirikan bangunan (IMB). Selain itu, yang dinilai belum dilengkapi adalah izin prinsip dan izin lingkungan.
Atas dasar itu, penegak peraturan daerah melakukan penyegelan sebagai tanda penghentian sementara proyek triliunan rupiah milik Pertamina.
Terkait dengan penghentian sementara proyek RDMP tersebut, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) PPU, Sultah pun mengaku mendukung Tindakan tegas Pemkab PPU.
“Terkait itu, KNPI mendukung penuh Langkah Pemkab PPU,” tegas Sultan, kepada Kaltimkita.com, Kamis (29/4/2020).
Diterangkan Sultan, sekalipun PT. Pertamina adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tapi harus tetap memenuhui persyaratan secara procedural.
“Pun komunikasi serta hal-hal yang sepatutnya dikomunikasikan atau di koordinasikan dengan pemerintah daerah hendaknya dilaksanakan (termasuk soal perizinan pengerjaan proyek RDMP kilang),” terang Sulthan.
Pemuda yang menjabat sebagai ketua KNPI periode 2020-2023 ini, berharapa kepada Pertamina sebagai BUMN agar sekiranya dapat memperhatikan sumber daya manusia (SDM) lokal untuk dilibatkan dalam mega proyek tersebut.
“Hal lainnya, hendaknya proyek (RDMP) atau pembangunan ini memberi dampak positif bagi daerah, khususnya bagi masyarakat sekitar, seperti penyerapan tenaga kerja. Jangan hanya dieksploitasi sesuka hati,” tegasnya.
Tim gabungan Pemkab PPU menghentikan sementara seluruh aktivitas pengerjaan RDMP Lawe-Lawe milik Pertamina.
Mega proyek akan diizinkan oleh pemerintah daerah untuk melanjutkan proses pembangunan kilang minyak tersebut setelah seluruh dokumen prizinan dilengkapi.
“Kami kasih waktu selama tujuh hari untuk melengkapi izinnya itu. Kalau tidak lengkap, tetap dihentikan sementara pengerjaannya. Intinya, tidak boleh ada aktivitas pengerjaan apabila izinnya belum dilengkapi semua,” tegas (Plt) Kepala Satpol PPU PPU Muhtar bersama Kepala Kesbangpol PPU Agus Dahlan dan Kabid PKDPL DPMPTSP PPU Fernando Hutagalung saat melakukan penyegelan. (bie)