Kaltimkita.com, PENAJAM- DPRD Penajam Paser Utara (PPU) meminta pemerintah daerah untuk mengembalikan seluruh kewenangan Unit Pelaksana Teknis Pekerjaan Umum (UPT PU) Kecamatan.
Karena, Pemkab PPU meluncurkan UPT PU Kecamatan Penajam, Babulu, Waru dan Sepaku pada 2014 silam untuk mempercepat proses pengerjaan pembukaan jalan tani dan perbaikan jalan lingkungan serta jalan tani yang diusulkan oleh masyarakat.
Awal didirikannya UPT PU di empat kecamatan, permohonan pembukaan jalan baru dan perbaikan jalan yang diajukan oleh masyarakat hanya diproses hingga di tingkat kecamatan. Namun, beberapa tahun terakhir kewenangan UPT PU terpangkas. Karena, seluruh permohonan pembukaan jalan baru dan perbaikan jalan lingkungan dan tani bermuara ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) PPU. Sehingga proses birokrasi semakin panjang.
“Musrenbang tingkat Kecamatan Babulu beberapa waktu yang lau saya sampaikan bahwa marwah (kewenangan) UPT PU Kecamatan harus dikembalikan. Karena beberapa tahun terakhir ini ada bebrapa kewenangan ditarik ke DPUPR, sehingga usulan pembukaan jakan baru dan perbaikan jalan yang diajukan masyarakat jadi lambat. Karena, alir birokrasinya semakin panjang, kalau dulu hanya sampai tingkat kecamatan,” kata Anggota DPRD PPU Dapil Waru-Babulu Syamsudin Alie, Senin (18/4/2022).
Syamsudin Alie menekankan, seluruh kewenangan UPT PU Kecamatan perlu dikembalikan untuk mempercepat penanganan masalah jalan lingkungan dan tani.
“Kalau kewenangannya dikembalikan, maka setiap usulan dari masyarakat dapat respons cepat oleh UPT PU Kecamatan,” terangnya.
Ia mengungkapkan, wilayah Kecamatan Babulu ada bebrapa titik jalan lingkungan dan tani yang mengalami kerusakan. Pemerintan daerah pun tidak sanggup untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh lantaran anggaran daerah terbatas.
“Kita tahu bersama kondisi keuangan daerah, karena itu kawan-kawan (di DPRD) berupaya mengajukan aspirasi ke provinsi dan pusat untuk perbaikan jalan,” jelasnya.
Selai itu, pemerintah desa juga mulai berpartisipasi dalam penanganan jalan tani dan lingkungan yang mengalami kerusakan.
“Sudah ada beberapa desa mengalokasikan anggaran BBM (bahan bakar minyak) untuk UPT PU Kecamatan. Jadi, nanti UPT PU tidak ada lagi alasan tidak memiliki kecukupan anggaran BBM apabila ada usulan dari masyarakat untuk perbaikan jalan tani dan lingkungan karena pemerintah desa sudah menyiapkan BBM-nya,” tandasnya. (Adv)