Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Dalam menjalankan fungsi pengawasannya, Komisi III DPRD Kota Balikpapan terus berproses melancarkan gerakan berkeliling melihat permasalahan-permasalahan Kota guna mencari solusi, khususnya terkait infrastruktur pembangunan.
Hal itu diutarakan oleh Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Syafruddin Oddang saat ditemui di gedung parlemen, Selasa (18/2/2025).
"Jadi kami di Komisi III sekarang bukan hanya nongkrong saja di kantor, tapi sudah tereschedule untuk berkeliling," ungkap pria yang disapa Oddang itu.
Adapun berkeliling yang dimaksud, kata dia, ialah bukannya mengintimidasi maraknya perusahaan/pengembang berdiri yang berpotensi memicu kebanjiran.
"Jadi tanda kutip itu kita keliling bukan intimidasi perusahaan, tapi bagaimana terus kita lakukan membangun komunikasi dengan mereka," ujarnya.
Hingga saat ini, lanjutnya, pihaknya tengah membangun komunikasi dengan menginventarisir semua perusahaan-perusahaan itu. Namun begitu, pihak Kelurahan juga mesti ikut bergerak aktif untuk menjalankan fungsi mereka dalam hal memantau dan mengawasi.
"Ide dan saran kami itu, supaya teman-teman di kelurahan juga kita berfungsikan. Jangan hanya nongkrong saja, kan di sana ada bagian-bagiannya semua. Masa di dalam satu kawasan tidak tahu kalau ada kegiatan (pembangunan, red). Maka pertanyakan," pintanya.
"Kemudian berkoordinasilah ke tingkat kecamatan dan sebagainya, juga dengan kelompok-kelompok masyarakat melalui RT," sambungnya.
Seperti contoh, kata Oddang, hasil sidak ke Grand City beberapa tahun yang lalu, namun sampai sekarang belum juga ada perubahan terkait solusi banjir.
"Saya waktu koordinatorin turun ke sana (grand city, red) tapi sampai sekarang kan tidak berubah. Bukannya kami arogansi, karena yang lebih parah sekarang adalah terkait dengan masalah dampak lingkungan," terangnya.
Menurutnya, pihak kelurahan harus lebih konsen kepada tanggung jawab pekerjaan, yakni menegakkan izin-izin yang berlaku. Setidaknya, ada enam izin yang harus muncul saat membangun. Kalau tidak mengurus izin, berarti bangunan itu salah.
"Berarti harus ada izinnya dulu baru melakukan kegiatan. Ada bahasa di pengadilan itu menegakkan kebenaran. Kalau di tingkat legislatif, Pemerintah Kota, OPD hingga ke bawah itu menjalankan kebenaran," jelas politisi Hanura itu.
Selain itu, menurut Oddang APBD untuk perawatan kota pun dinilai kurang. Sehingga diharapkannya Pemerintah Kota mesti lebih jeli melihat situasi jika ingin berupaya mengurai banjir.
"APBD maintenance itu dikurangi. Selama ini kan selalu ribut. Kemudian fasilitas rusak serta banjir. Nah, penyebab banjir dari mana sih?. Jadi kalau terus menunggu dan menunggu, maka dari dulu sampai sekarang tidak akan ada perubahan," tutupnya. (lex)