Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Seorang ibu berinisial SH (46) dan anaknya ME (22) di Kota Balikpapan kompak melakukan aksi pencurian.
Akibat perbuatan nekat itu, keduanya bakal Lebaran di penjara setelah diamankan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan baru-baru ini.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Wempy Ardenta menjelaskan, kedua pelaku melancarkan aksinya pada 22 Februari 2023 lalu di salah satu toko di kawasan Jalan Prapatan, Telaga Sari, Balikpapan Kota.
Saat itu, sekira pukul 03.00 Wita dinihari kedunya datang dengan mengendarai sepeda motor dan berpura-pura membeli bensin di toko tersebut.
Saat sang pemilik toko mengisi bensin, pelaku SH masuk ke dalam toko, sementara anaknya ME menunggu di luar sambil memantau pemilik toko yang sedang mengisi bensin.
"Di dalam toko, pelaku SH mengambil mengambil tiga bungkus rokok. Setelah itu keluar lagi dan pergi bersama anaknya," kata Wempy saat pers rilis pengungkapan kasus, Jumat (31/3/2023).
Beberapa saat kemudian keduanya kembali ke toko itu dengan modus yang sama, sang anak membeli bensin dan sang ibu masuk kembali ke dalam toko. "Ibunya mengambil uang tunai sebanyak lima juta rupiah, kemudian pergi," tutur Wempy.
Pemilik toko yang curiga kemudian mengecek. Benar saja, uang tunai lima jutanya telah hilang dibawa oleh pelaku.
"Korban kemudian melaporkan kejadian ke Polresta Balikpapan. Setelah diselidiki kedua pelaku yang merupakan ibu dan anak kandung berhasil kami tangkap," pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengn ancaman tujuh tahun kurungan penjara. (an)