Kaltimkit.com, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana perkara dugaan persekongkolan dalam tender pembangunan pipa transmisi gas bumi Cirebon–Semarang Tahap II (ruas Batang–Cirebon–Kandang Haur Timur) atau CISEM 2 dengan nilai proyek mencapai Rp2,98 triliun.
Sidang yang berlangsung di Gedung KPPU, Jakarta, hari ini (2/10), mengagendakan pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU. Majelis Komisi dalam perkara ini diketuai oleh M. Noor Rofieq, dengan anggota Rhido Jusmadi dan Gopprera Panggabean.
Perkara dengan Nomor 06/KPPU-L/2025 ini berawal dari laporan masyarakat dan melibatkan lima pihak sebagai Terlapor, yaitu PT Timas Suplindo, PT Pratiwi Putri Sulung, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Nindya Karya, serta Kelompok Kerja Pemilihan KESDM 7.
Dari tujuh peserta awal dalam proses tender, hanya dua konsorsium yang bertahan hingga tahap akhir. Berdasarkan hasil penyelidikan, Investigator KPPU menemukan sejumlah pola yang dinilai memperkuat dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Beberapa temuan tersebut antara lain:
• Adendum berulang dalam dokumen tender,
• Gangguan dan kegagalan sistem pengadaan,
• Penerimaan dokumen penawaran harga di luar sistem elektronik (SPSE), dan
• Kesamaan signifikan dalam dokumen teknis antar peserta.
Kombinasi faktor-faktor tersebut dianggap memberikan indikasi adanya koordinasi di antara peserta tender, yang dapat mengarah pada praktik persekongkolan.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 22 Oktober 2025 dengan agenda tanggapan atas LDP serta pemeriksaan alat bukti surat dan dokumen pendukung dari para Terlapor.
Masyarakat dapat memantau perkembangan perkara ini melalui laman resmi KPPU di https://kppu.go.id/jadwal-sidang/. (*)