Kaltimkita.com, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dijadwalkan membacakan putusan terkait Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berkaitan dengan layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech P2P lending) atau pinjaman online (pinjol). Agenda pembacaan putusan tersebut akan digelar pada Kamis pagi, 26 Maret 2026, di Jakarta.
Pembacaan putusan ini merupakan bagian dari komitmen KPPU dalam menuntaskan proses penanganan perkara yang kini telah memasuki tahap akhir, yakni Musyawarah Majelis Komisi. Selama proses pemeriksaan, Majelis Komisi telah memanggil dan memeriksa berbagai pihak, serta mengumpulkan dan mendalami alat bukti secara menyeluruh.
Upaya tersebut mencakup permintaan data dan informasi dari berbagai pihak terkait guna memastikan bahwa setiap putusan memiliki dasar yang kuat, objektif, dan akuntabel. Prinsip kehati-hatian menjadi landasan utama dalam setiap tahapan pemeriksaan.
Meski demikian, KPPU menyampaikan bahwa proses koordinasi dengan sejumlah instansi pemerintah terkait masih berlangsung, khususnya dalam pemenuhan sebagian data yang dibutuhkan. Majelis memahami bahwa setiap lembaga memiliki mekanisme internal tersendiri dalam penyediaan informasi.
Dalam hal ini, Majelis Komisi terus menjalin komunikasi aktif dan konstruktif dengan instansi terkait guna mempercepat proses pemenuhan data. KPPU juga menegaskan bahwa dukungan data yang tepat waktu dari seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam memperkuat kualitas penegakan hukum.
“Kami tetap membuka kesempatan bagi instansi pemerintah untuk menyampaikan data tambahan,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi. Majelis berharap proses penyampaian data tersebut dapat segera diselesaikan agar semakin mengoptimalkan kualitas putusan.
Kendati masih membuka ruang bagi tambahan informasi, KPPU menegaskan bahwa independensi Majelis dalam memeriksa dan memutus perkara tetap menjadi prinsip utama. Putusan akan tetap dijatuhkan berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh dan diuji dalam persidangan sebelum tenggat waktu pembacaan.
Majelis memastikan bahwa putusan yang diambil akan mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan, serta integritas proses peradilan. Setiap perkembangan tambahan akan dipertimbangkan secara proporsional tanpa mengganggu jadwal pembacaan putusan.
KPPU juga menegaskan komitmennya untuk menjaga hubungan kelembagaan yang baik dengan seluruh mitra kerja, dengan tetap menghormati kewenangan masing-masing, demi mendukung sistem penegakan hukum yang efektif dan kredibel. (*/bie)


.jpg)