Kaltimkita.com, SOLO – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama jajaran anggota melakukan audiensi dengan Presiden RI ke-7, Joko Widodo, di Solo pada Rabu (22/4). Pertemuan tersebut bertujuan menyampaikan apresiasi atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 sekaligus mendorong percepatan amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta penguatan kelembagaan KPPU.
Audiensi yang berlangsung sekitar satu jam itu menjadi momentum bagi KPPU untuk menegaskan urgensi reformasi regulasi persaingan usaha di tengah dinamika ekonomi nasional, termasuk pada sektor strategis seperti gas bumi dan konstruksi. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak juga bertukar pandangan mengenai strategi peningkatan efektivitas persaingan usaha yang dinilai dapat mendorong efisiensi ekonomi sekaligus melindungi konsumen.
Hadir dalam pertemuan itu Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, Anggota KPPU Gopprera Panggabean, Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha, serta jajaran pejabat struktural KPPU.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPPU menyampaikan apresiasi atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Joko Widodo pada 10 September 2024. Regulasi tersebut dinilai menjadi langkah awal transformasi kepegawaian di Sekretariat KPPU yang diharapkan dapat memperkuat kapasitas kelembagaan dalam menjalankan fungsi pengawasan persaingan usaha secara lebih efektif dan adaptif.
Menanggapi hal tersebut, Joko Widodo menekankan pentingnya peran KPPU dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, terutama ketika berhadapan dengan pelaku usaha besar di sektor strategis.
“Keberadaan KPPU itu penting dalam mengingatkan pelaku-pelaku usaha besar untuk mengutamakan efisiensi dalam berbisnis. KPPU harus selalu berani, karena yang dihadapi adalah pelaku usaha besar yang kadang dilindungi oleh regulasi atau kebijakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Joko Widodo juga menyatakan dukungannya terhadap perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 agar mampu menjawab tantangan ekonomi modern, termasuk perkembangan ekonomi digital. Penguatan kelembagaan KPPU sebagai otoritas persaingan dinilai sejalan dengan praktik internasional.
Ketua KPPU menambahkan bahwa penguatan kewenangan dan peran lembaga tersebut diperlukan, termasuk dalam memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah terkait kebijakan yang berdampak pada efisiensi nasional serta penguatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“KPPU saat ini berupaya memperkuat aspek pencegahan dengan mendorong pemerintah menghadirkan kebijakan yang mendukung persaingan usaha. Langkah ini penting untuk menciptakan efisiensi ekonomi dan memberikan manfaat optimal bagi konsumen,” jelasnya.
Pertemuan ini menegaskan konsistensi KPPU dalam mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat sebagai fondasi peningkatan daya saing nasional serta kesejahteraan masyarakat. (*)


