Tulis & Tekan Enter
images

KPPU Putus 97 Pinjol Bersalah, Denda Capai Rp755 Miliar dalam Perkara Penetapan Bunga

Kaltimkita.com, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi total denda sebesar Rp755 miliar kepada 97 perusahaan layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi (fintech P2P lending) dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Gedung R.B. Supardan, Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Majelis Komisi menyatakan 97 terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya terkait praktik penetapan harga atau bunga pinjaman.

Sidang dipimpin oleh Rhido Rusmadi selaku Ketua Majelis Komisi, dengan anggota majelis terdiri atas M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso.

Dalam amar putusannya, Majelis Komisi memutuskan:

Menyatakan Terlapor I sampai dengan Terlapor XCVII terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Menghukum seluruh terlapor dengan total denda sebesar Rp755 miliar.

Perkara ini menjadi salah satu kasus persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun dampaknya terhadap masyarakat luas, khususnya pengguna layanan fintech P2P lending di Indonesia.

"Putusan ini merupakan bagian dari komitmen KPPU dalam menegakkan hukum persaingan usaha serta melindungi kepentingan masyarakat dari praktik yang berpotensi merugikan konsumen," tegas Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur. (*)

 


TAG KPPU, Nasional

Tinggalkan Komentar

//