Kaltimkita.com, KUTAIKARTANEGARA - Tim Alligator Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) meringkus dua pelaku spesialis pencurian radio handy talkie atau HT yang berada di dalam mobil mini bus milik perusahaan. Keduanya yakni AH (34) dan MS (32) dibekuk di Jalan Gunung Sentul Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, pada Kamis (3/6/2021).
Para pelaku ini melakukan pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil yang sedang terparkir di pinggir jalan. "Modusnya memecahkan kaca mobil dengan obeng, lalu mengambil HT yang berada di dalam mobil," kata Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Irwan Masulin Ginting.
Irwan menambahkan, dari pengakuan pelaku, aksinya sudah lima kali dilakukan. Pertama di Jalan Wolter Monginsidi Km 05 Kelurahan Timbau, kedua di Desa Rempanga Kecamatan Loa Kulu, ketiga dilakukan di Jalan MT Hariyono Kecamatan Loa Kulu, keempat di Kelurahan Jahab Kecamatan Tenggarong, dan terakhir di Jalan Gunung Sentul RT 34 Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong. Namun aksi pencurian yang terakhir berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian.
"Kedua pelaku ini berjalan berkeliling di sekitar area Tenggarong mengendarai sepeda motor, dengan maksud mencari mobil perusahaan yang memiliki radio atau HT dan kemudian melakukan aksi pencurian," ucap Irwan.
Pihak Kepolisian mengamankan satu obeng, satu senter, satu unit sepeda motor, dan satu unit mobil mini bus milik PT Nusantara Amsco Indonesia beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kunci kontaknya.
Akibat perlakuannya, AH dan MS disangkakan tindak pidana percobaan pencurian dan pengrusakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e juncto pasal 53 ayat (1) KUHP atau pasal 406 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Ian)