KaltimKita,com, TANA PASER - Perhatian pemerintah daerah terhadap warganya untuk perlindungan jaminan sosial bekerja, bakal diganjar penghargaan oleh pemerintah pusat. Penghargaan ini adalah Paritrana Award 2024, Pemkab Paser kembali masuk nominasi bersama beberapa daerah lainnya di Kalimantan Timur. Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Katsul Wijaya menyampaikan Paser baru saja dipanggil wawancara oleh Pemprov Kaltim sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat.
"Paser bersama Bontang dan Kutai Kartanegara yang dipanggil wawancara," kata Katsul yang mewakili daerah hadir dalam wawancara, Minggu (21/1).
Katsul Wijaya mengatakan sembilan juri memaparkan bahwa Pemkab Paser dianggap telah melindungi masyarakatnya melalui program bersama Bada Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini diberikan tidak hanya kepada pegawai, tapi juga kepada pekerja rentan di sektor non-formal.
Katsul mengatakan Pemkab Paser juga telah membuat regulasi berupa Peraturan Bupati Paser Nomor 4 Tahun 2022 perihal pelaksanaan program ini. Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dan acuan bagi Pemerintah Daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan ketenagakerjaan di daerah, dan instrumen penertiban dalam penerbitan izin usaha dengan mempersyaratkan fotokopi sertifikat kepesertaan program dari BPJS Ketenagakerjaan dan bukti pembayaran iuran terakhir.
“Peraturan Bupati ini bertujuan untuk menjamin perwujudan perlindungan sosial bagi pekerja di daerah melalui peningkatan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.
Secara umum peserta jaminan sosial ketenagakerjaan di Paser meliputi tenaga kerja formal dan non-ASN (Karyawan perusahaan, tenaga kerja honorer, pemerintah desa, sektor usaha konstruksi ) dan tenaga kerja informal dan pekerja rentan (petani, pekebun, nelayan, pedagang dan pekerja sektor mandiri lainnya).
Katsul mengungkapkan realisasi tenaga kerja yang telah dilindungi di Kabupaten Paser pada 2023 sebesar 81.436 tenaga kerja. Mereka berasal dari pekerja formal dan non-ASN sebesar 37.521 tenaga kerja dan pekerja informal dan rentan 43.915 tenaga kerja.
"Ini artinya terjadi peningkatan jumlah tenaga kerja di Kabupaten Paser yang terlindungi mengalami peningkatan yang signifikan yakni 23,59," kata mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Paser itu.
Pada eriode awal 2023 tenaga kerja yang dilindungi sebanyak 65.894 tenaga kerja, kemudian pada akhir 2023 tenaga kerja yang dilindungi sebanyak 81.436.
Masing-masing yaitu tenaga kerja formal dan non-ASN meningkat 10,19 persen, sedangkan tenaga kerja informal dan pekerja rentan meningkat 37,92 persen.
Pemkab Paser bersama BPJS Ketenagakerjaan sejak Oktober 2022 hingga periode saat ini telah melindungi pekerja rentan dan Non-ASN sebanyak 32.268 dari berbagai sektor pekerjaan dan berasal dari seluruh kelurahan, desa di Kabupaten Paser. Anggaran Perlindungan Pekerja Rentan dan Non-ASN melalui APBD pada untuk 2023 sebesar Rp 6.505.228.800.
Sebanyak 86 Pekerja Rentan dan Non-ASN telah meninggal dunia atau kecelakaan kerja, dan sebanyak 68 peserta sudah mengajukan klaim manfaat. Jumlah klaim manfaat yang telah dibayarkan sepanjang tahun 2023 sebesar Rp 2.937.365.600,- terdiri dari Jaminan kematian Rp 2.772.000.000, dan Jaminan kecelakaan kerja Rp 165.365.600.
Sedangkan dari Pemprov Kalimantan Timur telah mengambil langkah proaktif dengan mendaftarkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 9.841 tenaga kerja di Kabupaten Paser sejak Agustus 2023 sebesar Rp 370.020.000 Sebanyak 6 peserta pekerja rentan anggaran provinsi meninggal dunia dengan potensi klaim sebesar Rp 252.000.000,-.
Sementara pada 2024 ini, Pemkab Paser berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh kepada masyarakat Kabupaten Paser. Program ini meningkatkan jumlah peserta Perlindungan Pekerja Rentan dan Non-ASN Melalui APBD untuk tahun 2024 sebanyak 14.242 tenaga kerja.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan, Anang Rafidi menjelaskan, Penghargaan Paritrana Award merupakan wujud apresiasi atas dukungan pemerintah daerah dan pengusaha serta pelaku UMKM terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Penghargaan ini dalam rangka mendorong percepatan dan cakupan kepesertaan sekaligus apresiasi terhadap pemerintah daerah dan para pengusaha dalam upaya memaksimalkan penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan. Aspek penilaian meliputi coverage kepesertaan, aspek regulasi, inisiatif dan perlindungan pekerja rentan” jelas Anang Rafidi. (wir)
Grafis:
Total Perlindungan Pekerja Rentan dan Non-ASN melalui APBD 2024:
- Tenaga kerja 46.510 tenaga kerja (dari sebelumnya 32.268) dengan nggaran Rp 9.376.416.000,- (dari sebelumnya Rp 6.505.228.800,-)
- Membangun website Perlindungan Pekerja Rentan dan Non-ASN untuk mempermudah pelaporan dan informasi peserta: https://paserdayataka.com/
-Membentuk tim narahubung pada setiap SKPD/OPD terkait dan Memanfaatkan keterlibatan desa khususnya RT untuk mengedukasi dan melaporkan masyarakat terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
- Mempersiapkan Peraturan Bupati terkait Dana Bagi Hasil sawit (DBH Sawit) untuk melindungi petani sawit. Untuk 2024 dianggarkan perlindungan untuk 500 petani sawit di Kabupaten Paser.
- Pemkab Paser berkolaborasi bersama perusahaan, mendorong perusahan berkontribusi dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat sekitar dengan skema CSR.