Kaltimkita.com, Balikpapan - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan mengadakan kegiatan rutin media gathering, senin (21/11/22), untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat luas dengan tema manajemen branding layanan bintang lima kantor imigrasi balikpapan. serta kegiatan ini sekaligus evaluasi dan pengawasan terhadap kinerja Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan apakah sudah tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat Balikpapan sesuai dengan amanah UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Kegiatan ini dihadiri oleh Para pejabat imigrasi kelas I TPI Balikpapan, Persatuan wartawan Indonesia kota Balikpapan, perwakilan ketua SMSI Balikpapan, serta rekan-rekan media dan konten kreator Balikpapan. adapun media yang mendapatkan penghargaan yaitu media kaltimkita.com sebagai media online terbaik dalam pemberitaan keimigrasian terinovatif.
Dalam sambutannya subbag tata usaha imigrasi kelas I TPI Balikpapan memaparkan mengenai capaian kerja selama tahun 2022. dalam paparannya beliau menjelaskan fasilitas yang ada di gedung keimigrasian kelas I TPI Balikapan.
Selanjutanya pemaparan mengenai tugas dan fungsi lalu lintas keimigrasian (LANTASKIM) oleh Ferizal, S.sos. M.M, menjelaskan layanan eazy passport, paspor simpatik, dan tentang regulasi penerbitan passpor. selain itu juga seksi lalu lintas keimigrasian memiliki inovasi unggulan dalam memberikan pelayanan, yaitu AMPLANG (Ambil Passpor langusng Pulang), LAPMER (Layanan Prioritas Melayani Kelompok Rentan), LAMARU (Layanan Mengantar Paspor Rentan Usia Lanjut).
Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 tahun yang telah dilakukan mulai Rabu, 12 Oktober 2022. Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022. "Perlu diingat bahwa peraturan ini hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah saja", pungkasnya.
Andi zulpikar Rasdin, SH, MH dalam paparannya menyampaikan layanan izin tinggal keimigrasian dan status keimigrasian. ijin keimigrasian terbagi menjadi ijin tinggal kunjungan, ijin tinggal terbatas, dan ijin tinggal tetap. berdasarkan surat edaran Ditjenim nomor IMI-0702.GR.01.01 Tahun 2022 tentang kebijakan keimigrasian untuk menyederhanakan birokrasi, mempermudah, dan mempercepat layanan ijin tinggal guna mendukung kebijakan peningkatan investasi asing ke dalam negeri.
Layanan terbaru yang dimiliki keimigrasian kelas I TPI Balikpapan yaitu Second Home Visa (Visa tinggal terbatas rumah kedua) yaitu visa yang diberikan kepada orang asing beserta keluarganya untuk tinggal menetap di Indonesia selama 5 tahunatau 10 tahun setelah memenuhi persyaratan tertentu. Pun terdapat inovasi layanan yang diberi nama si Bekantan atau Imigrasi Berikan Kenyamanan Pelayanan Orang Asing Tanpa Datang.
Seksi Intelijen & Pendidikan Keimigrasian(Inteldakim) , Agus Heriyanto, SH memaparkan mengenai inovasi yang dimiliki oleh seksi ini, yaitu inovasi aplikasi pelaporan orang asing disingkat APOA. Data laporan sampai tanggal 17 November 2022 ada sebanyak 1505 laporan.
Sosialisasi terakhir adalah seksi TIKKIM (Teknologi Informasi dan Komunikasi keimigrasian) Kabag Teknologi Informasi & Komunikasi Keimigrasian, Adrian Soetrisno A.Md.Im., SH, MSi menyampaikan inovasi serta branding keimigrasian kota balikpapan seperti pembuatan jinggle imigrasi Balikpapan dan media sosial.
Kegiatan ini ditutup dengan pembagian doorprize untuk para tamu undangan dan ucapan terimkasih serta sambutan oleh kepala kantor imigrasi kelas I TPI Balikpapan, Rakha Sukma Purnama, A.Md.Im., SH, M.Si. (bin)