Kaltimkita.com, BALIKPAPAN-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan melakukan razia ke sejumlah kafe hingga rumah biliar di Balikpapan pada Sabtu (16/3/2024) malam. Lokasi yany menjadi sasaran razia antara lain kafe di kawasan Sungai Ampal dan Gedung Parkir Klandasan, beberapa rumah biliar yang berlokasi di kawasan Beller, Sungai Ampal, Pasar Segar dan Jalan MT Haryono.
Hasilnya, Satpol PP Balikpapan mendapati masih ada tempat usaha yang melanggar SE Wali Kota terkait pembatasan jam operasional maupun penjualan miras selama Ramadan.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Boedi Liliyono mengatakan pada razia kemarin, sejumlah rumah biliar kedapat melanggar jam operasional. Jika sesuai dengan SE Wali Kota, rumah biliar hanya diberi izin operasi pada pukul 11.00 WITA hingga pukul 16.00 WITA dan pukul 21.00 WITA hingga pukul 23:00 wita. Kemudian dapat beroperasi seperti semula pada 12 April 2024 setelah pukul 07.00 WITA. "Faktanya tadi masih ada yang beroperasi padahal sudah melebih jam operasional," kata Boedi
Tak hanya melanggar jam operasional, sejumlah rumah biliar juga kedapatan menyediakan minuman keras (miras) bagi para pengunjung. Setidaknya ada 900 lebih botol miras yang disita pada razia tersebut.
“Ada lebih dari tujuh lokasi yang kami datangi, baik kafe maupun rumah biliar. Hasilnya memang masih ada yang melanggar, misalnya menjual miras dan melebihi jam operasional yang sudah ditentukan,” kata Boedi.
Kepada pengusaha yang melanggar, Boedi menyebut akan dilakukan pemanggilan dan menjalani sidang tipiring (tindak pidana ringan).
Kegiatan penertiban ini, sebut Boedi juga akan terus dilanjutkan untuk memastikan pemilik usaha menaati Surat Edaran Wali Kota terkait penutupan THM maupun pembatasan jam operasional.
Sepanjang Ramadan, pemerintah memang mengeluarkan SE Wali Kota terkait pentupan THM maupun pembatasan jam operasional meliputi tempat karaoke, panti pijat, pub, panti kebugaran hingga rumah biliar. "Kami minta pengusaha mentaati Surat Edaran Wali Kota selama bulan Ramadan," kata dia.
Dirinya juga meminta warga melaporkan jika menemukan tempat usaha yang melanggar selama Ramadan. "Lapor lewat call center bisa," jelas dia. (bie)