Kaltimkita.com, KUKAR – Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Bangun, Kutai Kartanegara (Kukar), megamankan pasangan suami istri (pasutri). Mereka terbukti terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Kota Bangun AKP Suyoko mengatakan, penangkapan pasutri itu terjadi pada Selasa, 1 Agustus 2023 lalu, sekitar pukul 04.30 Wita.
“Pasangan suami istri itu masing-masing berinisial J (33) dan R (39), mereka kami amankan di sebuah rumah rakit di Perairan Sungai Mahakam Desa Liang Ilir, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara,” kata AKP Suyoko.
Awal mula penangkapan, jelas Kapolsek, saar Unit Reskrim Polsek Kota Bangun mendapatkan informasi bahwa di Daerah Perairan Sungai Mahakam, Desa Liang, Kota Bangun, sering terjadi transaksi jual beli narkoba.
Menindak lanjuti itu informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan ke TKP dan mencurigai J dan R di salah satu rumah rakit.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap J dan R di rumah rakit tersebut. Ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak warna hitam yang berisi tujuh poket narkotika jenis sabu.
"Ditemukan juga dua buah pipet kaca dan uang tunai sebesar Rp 5,230 juta yang diakui bahwa barang itu milik mereka," ucapnya.
Karena terbukti, kedua pelaku dan barang bukti dubawa ke Mako Polsek Kota Bangun Atas guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (an)