Tulis & Tekan Enter
images

Buah-Buahan dan Kacang Hitam dari Negeri Jiran Ditahan Karantina Pertanian Balikpapan

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Berbagai jenis buah-buahan dan kacang hitam tanpa dokumen karantina ditahan oleh Pejabat Karantina wilayah kerja Bandara SAMS Sepinggan pada Rabu (2/8).

Penahanan dilakukan pada saat Pejabat Karantina melakukan pengawasan di Kedatangan Internasional.

Pejabat Karantina yang melakukan penahanan, Wiji Lestari mengatakan, buah-buahan dari Malaysia yang ditahan yakni 1.178 gram mangga, 568 gram buah naga, 668 gram delima, 268 gram buah pir, 480 gram sawo, 728 gram kelengkeng, 858 gram anggur, dan 448 gram ceri. Semuanya berasal dari pemilik yang sama.

“Selain itu dari penumpang yang berbeda kami menahan sebanyak 1,5 kg kacang hitam yang juga berasal dari Malaysia," katanya.

Penahanan dilakukan karena buah-buahan dan kacang hitam tersebut tidak dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan (Phytosanitary Certificate/PC) dari negara asal.

Selain itu, Balikpapan juga bukan merupakan tempat pemasukan resmi untuk buah-buahan segar yang masuk ke wilayah Indonesia.

Perlu diketahui, Phytosanitary Certificate diperlukan untuk memastikan komoditas pertanian asal luar negeri yang masuk ke Indonesia bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

"Hal ini dilakukan untuk menjaga keanekaragaman hayati yang ada di Indonesia dengan mencegah masuk dan tersebarnya Organisme Penganggu Tumbuhan Karantina dan Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK)," pungkasnya. (an)


TAG

Tinggalkan Komentar