KaltimKita.com, Samarinda – Jajaran Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur menghadiri kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara daring melalui video konferensi, Rabu (05/11/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meninjau perkembangan pelaksanaan program sertipikasi BMN berupa tanah di seluruh Indonesia menjelang akhir periode Semester II Tahun Anggaran 2025. "Berdasarkan data capaian nasional, realisasi kegiatan baru mencapai sekitar 51%, dengan 21 provinsi yang persentase pelaksanaannya masih di bawah 80%, sehingga diperlukan upaya percepatan dan sinergi antarwilayah," ungkap Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat dan Tanah Komunal Suwito dalam paparannya secara daring.
Selain sebagai sarana evaluasi, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi, menyampaikan kendala di lapangan, serta merumuskan langkah strategis guna mendukung tercapainya target nasional program sertipikasi BMN Tahun 2025. (and)


