KaltimKita.com, SANGKULIRANG – Ada-ada saja beragam modus dalam melancarkan aksi kriminalitas ditengah maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Ya kasus tersangka AG (24) tergolong nekat. Tengah asik ngebul asap putih vape di sebuah warung bakso kecamatan Karangan Kabupaten Kutai Timur Kota Sangatta, tiba-tiba jajaran Polsek Sangkulirang langsung membekuknya.
Usut punya usut ternyata kebulan asap dari rokok eletrik digital touchscreen telah diracik sedemikian rupa dengan campuran narkoba jenis sabu-sabu. Walau berupaya mengelabui, insting petugas sangat tajam dan terlatih. Jajarannya tahu mana aroma asap nikmat sesaat sabu-sabu dan mana yang bukan.
Memang sebenarnya tersangka AG masuk dalam target operasi jajaran satreskoba Polres Kutim baik dibawah komando Kapolres yang lama AKBP Indras Purnomo beralih kepada Kapolres Kutim yang baru saja resmi menjabat AKBP Welly Djatmoko SH SIK MSi. Melalui Kasat Reskoba Polres Kutim yang juga baru menjabat IPTU MP Rachmawan SIK yang langsung dikoordinasikan oleh Kapolsek Sangkulirang, Iptu Damianus Jelatu bersama jajarannya.
Tersangka AG diamankan jajaran Polsek Sangkulirang belum lama ini, Sabtu (24/10/2020) pada pukul 20.00 Wita, saat asik nge-fly dibawah pengaruh sabu-sabu dengan menggunakan pipet modifikasi rokok elektrik vape.
Setelah dalam genggaman petugas, jajaran Polsek Sangkulirang tanpa membuang waktu lama langsung mengeledah tersangka AG.
Saat diinterogasi petugas penegak hukum korps Polri, akhirnya tersangka tak mampu mengelak lagi dan mengakui campuran cairan nikotin telah dioplos dengan serbuk putih kristal.
Tak puas mendapati barang bukti serbuk sabu yang diracik ke dalam cairan campuran nikotin vape saja, dari tkp sebuah warung Bakso di Karangan polisi membawa tersangka AG untuk menunjukan barang bukti sabu yang disimpan dari dalam rumahnya di kawasan Desa Batu Lepoq, Kecamatan Karangan.
Kapolres Kutim AKBP Welly apresiasikan kerja keras jajaran yang tiada henti menabuh genderang perang narkoba hingga kepemilikan senpi.
Nah penyelidikan akan pencarian barang bukti sabu akhirnya berbuah manis, dari kediaman tersangka Desa Batu Lepoq Kecamatan Karangan petugas mengamankan barang haram narkoba sabu seberat 14,65 gram. Tidak hanya sabu saja dan lebih mencengangkan lagi ternyata tersangka bak dilayar film action mafia juga kedapatan memiliki menyimpan senjata api (senpi) rakitan jenis laras panjang dengan amunisi 2 butir penabur merk (trade) dan amunisi kaliber 5,56. Diduga senpi rakitan yang dimilikinya untuk membekali keamanan diri saat hendak akan ditangkap.
Beruntung saja tim reaksi cepat Polsek Sangkulirang dapat mengamankan tersangka AG dari lokasi penangkapan berbeda diluar kediamannya. Jika saja tersangka ditangkap dirumahya bisa saja terjadi perlawanan saling baku tembak yang tak terhindarkan seperti di film-film laga.
Atas keberhasilan perwira terbaiknya itu Kapolsek Sangkulirang Iptu Damianus Jelatu, membuat Kapolres Kutim AKBP Welly mengapresiasikan positif kerja keras kapolsek Sangkulirang dan jajaran terlebih buru sergap jajaran polsek tak hanya mengungkap kasus narkobanya saja akan tetapi sekaligus kepemilikan senpi yang bisa saja mengancam keselamatan dan memicu keresahan warga sekitar.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan sanksi hukuman penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dipidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) di tambah pasal kepemilikan senpi melanggar pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1951 sanksi pidana 20 tahun penjara.
Akibat aksi kejahatannya sebagai pengedar sabu dan memiliki senpi rakitan tersangka AG harus mendekam dipenjara dalam kurun waktu lama 40 tahun ke depan. (tim)