Tulis & Tekan Enter
images

BERMALAM DI HOTEL PRODEO : Kurir narkoba jenis sabu dengan upah Rp 2 juta, sepak terjangnya terhenti di tangan jajaran Satreskoba Polres Kutim di bawah koordinasi Polsek Bengalon. Tampak Kapolres Kutim AKBP Welly memberikan keterangan persnya. (dok/ist Hu

Upah Jasa Ngurir Narkoba Rp 2 Juta Belum Diterima dari Bandar ke Sangkulirang, Keburu Ditangkap Polisi

KaltimKita.com, SANGATTA – Awali tugas yang baik, Kapolres Kutim yang baru AKBP  Welly Djatmoko SH SIK M.Si. melalui Kasat Reskoba Pokres Kutim yang juga baru menjabat IPTU MP. Rachmawan.S.I.K. membuktikan sepak terjangnya dalam menguak peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat – obat terlarang narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya berdasarkan hasil penimbangan ulang barang bukti sabu-sabu seberat 47,25 Gram hampir mendekati 5 gram termasuk tersangkanya Kristian Moh Topan (25) th.

 Awal mula tertangkapnya tersangka Kristian berawal adanya informasi disalah satu bangunan rumah di wilayah Segadur Rt.08 Desa Sepaso Barat Kecamatan Bengalon Kabupaten  Kutim kerap dijadikan tempat peredaraan dan penyalahgunaan narkoba alias “pesta narkoba” jenis sabu-sabu.

 

Kapolsek Bengalon AKP Zarma tangkap kaki tangan bandar narkoba (kurir) Kristian.

Berdasarkan informasi tersebut Kapolres Welly bersama Kasat Reskoba Polres Kutim Iptu Rachmawan langsung berkoordinasi dengan Kapolsek Bengalon AKP Zarma Putra langsung mengatur strategi untuk menggerebek tkp ajang sabu itu.

 Setelah terjalinnya koordinasi antara Polres Kutim bersama Polsek Bengalon, maka Senin (26/10/2020), Kapolres Kutim Welly juga Kasat Reskoba Polres Kutim Rachmawan memerintahkan Kapolsek Bengalon untuk bergerak cepat menuju sasaran lokasi penangkapan. Tak mau membuang waktu dibantu jajaran perwira dengan pangkat balok tiga di pundak dalam hal ini Kapolsek Bengalon mengkomandoi jalannya penangkapan tersangka narkoba Kristian, saat tersangka berada ditangan polisi langsung kooperatif dirinya mengakui telah menyimpan narkoba batu putih bening “kristal” sabu-sabu seberat 47,25 Gram terbungkus dalam plastik berwarna biru dibelakang ruang kamar rekannya di Segadur.

 Saat diinterogasi polisi tersangka Kristian mengatakan atas inisiatifnya-lah menyimpan sabu seberat 47,25 Gram. “Sabu tersebut merupakan dari seseorang dan tersangka ini ditugaskan barang titipan sabu dibawa dari Sangatta untuk diantarkan kepada pemesannya di Kecamatan Sangkulirang, namun sebelum setibanya di Sangkulirang tersangka Kristian ini mampir sejenak ditempat rekanannya itu, lokasi penggerebekan saat mengamankan yang bersangkutan di Segadur,” tegas Kapolres Kutim Welly dalam keterangan confrence pers-nya di Mako Polres Kutim.

 Beberapa awak media di Kutim menanyakan Kapolres Kutim Welly, apakah dengan tertangkap tangannya tersangka Kristian sengaja menyimpan dan memiliki sabu, tersangka dikategorikan pengedar mengingat sabu yang dimilikinya itu memiliki bobot berat 47,25 Gram.

“Dari hasil pemeriksaan dari pengakuan tersangka barang haram sabu-sabu merupakan titipan seseorang untuk segera diantarkan kepada pemesannya di Sangkulirang, sekali berhasil mengantarkan sabu tersangka ini menerima upah sebesar Rp 2 juta. Sementara estimasi sabu jika lolos tidak diamankan petugas dari barang bukti batu kristal putih bening itu  seberat 47,25 gram dipasarkan untuk 1 gramnya seharga Rp 1. Juta, tersangka telah berhasil mengantarkan sebanyak 2 kali dan pada akhirnya langkahnya harus terhenti ditangan polisi,” jelas Kapolres Kutim Welly.

 Mirisnya lagi Kristian yang berusia selaiknya pelajar namun tidak melanjutkan pendidikannya seharusnya dapat membanggakan kedua orang tua serta berprestasi bukannya menjadi kurir pengantar sabu. Namun apapun alasannya itu Kapolres Kutim mengungkapkan Kristian harus mempertanggung jawabkan perbuatanya di mata hukum. “Selanjutnya kami secara intens akan terus memeriksa lebih mendalam guna pengembangan guna mengejar aktornya sang bandar sabu tersebut,” imbuh Kapolres Kutim Welly.

 Kapolres Kutim Welly adapun pasal yang dikenakan tersangka Kristian pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika yang berbunyi Memiliki, menguasai, menyimpan dan mengedarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram dan atau setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram dengan sanksi hukuman penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dipidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” ulas pucuk pimpinan nomor satunya mapolres Kutim.

 Bersamaan dengan diamankannya tersangka Kristian, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus yang diduga narkotika jenis sabu seberat 47, 25 ( Empat puluh tujuh koma dua puluh lima ) gram beserta plastik pembungkusnya, 1 buah plastik warna biru tempat menyimpan sabu, 1 buah Hp.

 Atas kejadian tersebut Kapolres Kutim Welly mengimbau kepada para orang tua agar dapat lebih melakukan pengawasan  kepada para anak-anaknya agar jangan sampai menjadi kaki tangan “kurir” bandar narkoba terlebih dalam menjerat mangsanya dijadikan jasa pengantar sabu dalam siklus rantai peredaran narkoba jumlah ongkos upah jasa pengantarannya terbilang fantastis hingga nominal juta-an rupiah. “Tapi yakinlah bisnis haram itu tidak akan lama berlangsung cepat atau lambat pasti tertangkap juga pada akhirnya hanya penyesalan dan harus terpisah dari keluarga menghabiskan waktu dari balik terali besi penjara,”tutupnya lagi dengan nada mengingatkan. (tim)


TAG

Tinggalkan Komentar